Ke Empat Kalinya Warga Perangusan Layangkan Surat Pengaduan Ke lnspektorat Terkait Dugan Pengelapan ADD Dan BUMK TA, 2018-2021

Aceh Singkil-Koranlibasnews.com masyarakat kampung Perangusan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil minta kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) instansi Inspektorat periksa terhadap Pejabat Kapala Desa Perangusan agar segera di audit, karena ada dugaan penggelembungan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) yang di kelola semenjak Tahun Anggaran (TA) 2018-2021.

Salah seorang masyarakat Desa Perangusan, Kecamatan Gunung Meriah”Alwi mengatakan, semenjak terkuncurnya ADD kepemimpinan Datok Tinambunan tahun anggaran 2015-2021 tentang pengadaan tanah kantor kepala desa dan gedung PAUD Satu Atap sampai saat ini belum memiliki alas hak sertifikat, ujar Alwi.

Bacaan Lainnya

Dugaan penggelembungan terutama DD untuk covid yang diplotkan 40% dana bencana alam, apa-apa saja yang dipergunakan dan juga diplotkan, karena realisasi dilapangan kami sangat yakin itu ada Mark Up dan juga fiktif, tutur Alwi, Rabu tanggal (1/06/2022) kepada Awak media ini

Bukan itu saja termasuk termasuk dana untuk modal Usaha Milik Kampung (BUMK) TA 2018 sejumlah Rp200.000.000. Itu kami tidak pernah tau dan kembali diprogramkan tahun 2019 sebesar Rp200.000.000,untuk pengadaan Aqua isi ulang air minum. Berapa sih harga satuan tabung dan lain-lain, sehingga lenyap dana sebesar Rp200.000.000. Bahkan Aqua tadipun entah kemana, kini tidak ada rimbanya.

“Sementara faktanya dilapangan realisasi tidak ada kegiatan di Desa Perangusan tentang BUMK apa berapa harga satuannya.

Nah kalau memang ada dianggarkan aturan perundang-undangan, kami sangat mengharapkan pihak kecamatan atau pihak APIP Instansi Ispektorat Kabupaten Aceh Singkil turun mengaudit aset desa Perangusan tersebut.

BACA JUGA  UPTD SPF SD Keras Sangat Memperihatinkan Butuh Renovasi Gedung Sekolah

Sesuai amanah regulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan juga Peraturan Menteri Dalam Neger (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, kami sangat berharap kepada pihak terkait agar menginplementasikannya, imbuhnya.

Regulasi tersebut diatur dan ditetapkan guna mengatur tentang pengawasan pengelolaan Keuangan Desa, yaitu mengenai: Pengawasan oleh APIP. Pengawasan oleh Camat. Pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tegasnya.

“Karena semenjak Mantan Kepala Desa Datok Tinambunan masih aktif kami sudah melaporkan hal terkait dugaan penggelapan dan penggelembungan ADD pada tahun 2018, akhir tahun 2020 tidak ada pernah di tindak lanjuti oleh pihak kecamatan baik pun dari inspektorat, tambahnya.

Namun, kami tidak putus asa, karena hukum itu pasti berlaku jikalau benar. Kami kembali memberikan pengaduan tentang asset-aset desa, penggelembungan ADD dan BUMK Kampung Perangusan yang menelan anggaran lebih kurang Rp500.000.000 yang diplotkan untuk modal BUMK, ungkapnya.

Termasuk tentang anggaran dana Covid-19 yang 40%, untuk realisasi dan penanganan sementara kami terima, selain Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) hanya dapat bantuan 4 (Empat) masker saja, ungkapnya lebih lanjut

Sementara itu, Surat pengaduan dari perangusan ke 4 kali sudah masukkan ke Inspektorat diterima Buk Neneng, Jumat (27/5/2022) yang bermatrai Rp10.000 sebagai pertanggung jawaban badan. Harapan kami pihak terkait segera turun ke Desa Perangusan dan melibatkan masyarakat terutama pelapor,” tuturnya.

Penulis : Muklis Libas

Editor   : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *