Bekasi, www.koranlibasnews.com – Polsek Cikarang Barat berhasil menangkap pelaku pencurian di daerah kabupaten Bekasi Jawa barat, pelaku di tangkap dengan barang bukti senjata tajam (celurit) dan senjata api mainan yang telah di gunakan saat beraksi,
Kelima pelaku yakni RJ(25),RB(22),DND(20),AQL(19), dan UDY(16),
Pelaku telah beraksi sebanyak 3 kali di daerah kampung Jarakosta desa Sukadanau, Cikarang barat Minggu 8/12/19.
Selain itu 5 pelaku begal beraksi di kampung Rawa Julang Mekarwangi Cikarang Barat (Jumat 20/12/19) dan (Senin 23/12/19) dan di kampung Mariuk desa Gandasari Cikarang Barat (Selasa 28/1/20).
Modus para pelaku biasanya melakukan survey tempat target dengan menggunakan sepeda motor selanjutnya mengincar sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan .para pelaku beraksi merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kunci T.ucap Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Awang Parikesit (6/2/2020).
Senjata tajam celurit dan pistol mainan hanya untuk menakut nakuti korban jika melawan tak segan para pelaku melukai korban.
Laporan warga dari penelusuran polisi tentang keberadaan pelaku DND di sergap di kawasan M2100 Cibitung kab.Bekasi.UDY,RB dan RJ di bekuk di markas para pelaku di Cibuntu Kab.Bekasi lalu AQ diringkus di Telukjambe Karawang.
Para pelaku mempunyai peran berbeda
RJ sebagai eksekutor.
RB sebagai joki.
AQ,UDY dan DNS mengawasi keadaan sekitar.
Barang bukti yang telah diamankan berupa 4 sepeda motor,1 buah pistol mainan,senjata tajam celurit,1 buah kunci T.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kontributor : Syarif / Zulfan
Editor : Tri