Kasus Pembawa Lima Ken Solar,Polres Sambas Hanya menetapkan Satu orang Tersangka

Singkawang-Koranlibasnews.com
Inisial PR ditangkap di jalan Raya Desa sungai rusa, kecamatan Selakau ,kabupaten Sambas ( 3/12/2024 ) pada malam hari sekitar jam 20:00 WB.

Rubarti istri tersangka PR mengaku kecewa atas penyidik polres Sambas ,karena dalam kasus penangkapan suaminya yang membawa 5 ken solar tersebut hanya menetapkan suaminya saja sebagai tersangka dan ditahan, sedangkan para pihak yang lain yang diduga ikut terlibat dalam permasalahan ini tidak pernah tersentuh hukum.

Bacaan Lainnya

Menurut kasat Reskrim polres Sambas,AKP Rahmad Kartono ( Senin 3/2/2025 ) bahwa proses kasus hukum atas tersangka PR sudah menjalani tahap dua, ketika media ini mempertanyakan mengapa hanya ditetapkan satu orang tersangka?
Rahmad Kartono tidak menjawab malah mempertanyakan hal ini. “Sertifikasi wartawan bapak adakah ? Kalau ada silahkan audien saya tunggu dikantor, ya pak” kata Rahmat Kartono melalui WhatsApp

Rubaiti berharap ada keadilan untuk suaminya yang cuma membawa 5: Ken solar,

“Pak polisi kalau suami saya yang membawa di tangkap ,kenapa penjual dan penerima hanya di periksa dan tidak tersentuh Hukum ” tanya istri PR Heran.

Penulis : Paidil/Tim Kalbar

Editor   : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Rubiarti " Suami ku di tangkap bawa 5 Ken solar Oleh Polres Sambas"

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *