Berau-koranlibasnews.com Karyawan PT. JABONTARA EKA KARSA mengeluhkan soal pemotongan gaji atau upah berpariatif yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan.
Ketika dimintai keterangan perwakilan karyawan PT. JABONTARA EKA KARSA Mengungkapkan bahwa pemotongan upah itu berlangsung sejak 2 tahun.
Hingga ditayangkannya berita ini, PT. JABONTARA EKA KARSA belum dapat memberikan keterangan resmi soal pemotongan upah tersebut.
Perlu diketahui bahwa dalam SK yang ditandatangi oleh Penjabat (PJ) Gubernur Kalimantan Timur ini disebutkan keputusan itu sudah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya ialah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024, tentang penetapan upah minimum 2025 .
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang UMR/UMP adalah Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.530/2024 tentang Penetapan UMP Kaltim 2025 ,itu juga ditembuskan kepada Mendagri, Menaker, Menperin, Mendag, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur, Apindo Kalimantan Timur, Bupati dan Walikota , Ketua Serikat Pekerja atau Buruh.
Namun demikian, masih ada saja beberapa perusahaan yang tidak mengikuti aturan tentang pengupahan yang telah ditentukan pemerintah pusat dan Daerah
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) bervariasi, dengan Kabupaten Berau memiliki UMK tertinggi sebesar Rp 4.081.376,31. di luar gaji pokok karyawan Perhitungan premi buah dan grip yang tidak sesuai dengan yang di janjikan perusahaan, pembayaran upah pekerja yang tidak sesuai dengan apa yang di dapatkan ( di Terima) yang sebelumnya pernah di sampaikan perusahan oleh pihak perusahan kepada karyawanya.
Hingga hal ini karyawan PT. JABONTARA EKA KARSA yang beralamat di Kampung BATU PUTIH Kecamatan BATU PUTIH Kabupaten. Berau ,mengadukan dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan manajemen PT.JABONTARA EKA KARSA ke LBH LIBAS selaku kuasa hukum karyawan PT.JABONTARA EKA KARSA.
Adapun dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang diadukan itu meliputi pemotongan upah sepihak atau tanpa kesepakatan dengan pekerja ungkap Fikri Yanto SH selaku kuasa hukum karyawan PT.JABONTARA EKA KARSA.
Fikri Yanto SH menambahkan pemotongan upah sepihak yang dilakukan manajemen PT JABONTARA EKA KARSA tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Tindakan pemotongan upah sepihak patut diduga melanggar ketentuan Pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Berdasarkan ketentuan tersebut perusahaan wajib membayarkan upah seluruhnya pada setiap periode dan waktu pembayaran upah.
Dalam kasus ini perusahaan telah melakukan pemotongan upah secara sepihak dan tidak membayarkan upah pekerja seluruhnya sebagaimana yang telah diperjanjikan.
Pengaduan karyawan PT JABONTARA EKA KARSA bertujuan agar pemangku kebijakan melakukan pengawasan terhadap PT JABONTARA EKA KARSA atas dugaan pelanggaran norma hukum tersebut.
Hal ini mengacu pada Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa “Pengawasan Ketenagakerjaan bertujuan memastikan dilaksanakannya Norma Ketenagakerjaan di Perusahaan atau Tempat Bekerja .
Permenaker ini kemudian diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020. ,” kata Fikri Yanto SH .
Dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan ini berawal ketika manajemen PT JABONTARA EKA KARSA memotong upah para pekerja secara sepihak sejak tahun 2024 sampai 2025.
Tindakan pemotongan upah yang dilakukan manajemen secara sepihak ini telah ditolak para pekerja.
Penulis : Tim Libas
Editor : Redaksi