Kapolsek Patokbeusi Gerebek Jual Miras

Subang-Koranlibasnews.com Aparat Polsek Patokbeusi kembali melakukan tindakan tegas terhadap penjualan minuman keras (miras) tanpa ijin. Kali ini dengan menggerebek salah satu rumah di kampung sentra Desa Tanjung Rasa Kaler Jalan Raya Kondang Pantura yang selama ini juga menjadi tempat penjualan miras jenis ciu.

libasIMG-20191104-WA0039

Bacaan Lainnya

Penggerebekan yang dilakukan pada Senin (04-11-2019)jam 16.30 wib sore itu, petugas mengamankan pemilik rumah atas nama HERIYANTO MAMORUNG (30) dan barang bukti sekitar 45 botol berisi ciu. Tidak dapat menunjukkan surat izin, HERIYANTO MAMORUNG dan barang bukti pun terpaksa digelandang ke mapolsek Patokbeusi.

Kapolsek Patokbeusi Kompol H. SARJONO mengatakan, penggerebekan ini di dampingi Piket Bawas Aiptu ARIEEF juga di dampingi Unit Reskrim sendiri dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.

Tanpa menunggu, kepolisian pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan langsung. Melihat kedatangan aparat kepolisian, pemilik warung sempat berkelit tidak menjual miras.

libasIMG-20191104-WA0038

Tetapi setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan puluhan botol minuman keras oplosan yang tersimpan di dalam kardus air mineral.

Kami langsung meminta surat izin yang sah dari pejabat berwenang, tetapi pemilik warung tidak bisa menunjukkan.ungkap Kapolsek

Patokbeusi Kompol H. SARJONO Tanpa kompromi, polisi Sektor Patokbeusi akhirnya tetap membawa Puluhan botol miras tersebut untuk diamankan ke Polsek Patokbeusi.

Kapolsek Patokbeusi Kompol H. SARJONO secara tegas tidak memberikan toleransi kepada pemilik miras tanpa ijin. Pungkasnya 

Penulis : Uta Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  YLKI Tuntut ASDP Selalu Inovatif Demi Penuhi Ekspektasi Tinggi Konsumen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *