Tebing tinggi-Koranlibasnews.com
Kronologis Polisi mengatakan,, Pada hari Selasa (26/01/2021), Sekira Pukul 18.00 Wib, Korban melapor kepada Polsek Padang Hulu bahwa sepeda motor miliknya yang diparkirkan diteras depan rumahnya sudah tidak berada ditempatnya lagi.
Kemudian Kapolsek Padang Hulu IPTU BRINGIN JAYA S.H, Kanit Reskrim IPDA SONANG SIREGAR bersama Team Unit Reskrim melaksanakan penangkapan terhadap 2 orang Pelaku.
Dari Hasil Interogasi,, benar pelaku yang mengambil Sepeda Motor milik korban dan kendaraan sudah di jual ( dalam pencaharian ).
Akibat kejadian ini korban MARAH AMAN PANJAITAN,, Laki laki (59),, Islam, Wiraswasta, Warga Jalan Gatot Subroto Km.02 Lingkungan VI Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi ini menderita kerugian sedikitnya Rp. 10.000.000,-
Kini Pelaku ANGGA SYAHPUTRA MANIK Alias ANGGA, Laki laki (23), Agama Kristen, Pekerjaan Tidak Bekerja, Warga Jalan Bahbolon Lingkungn III Kelurahan Pelita Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dan RONALDO MARPAUNG Alias ONANG, Laki laki, (24),, Agama Kristen, pekerjaan Tukang Parkir, Warga Lubuk Raya Kelurahan Pelita Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi-Sumut diamankan dimapolsek padanghulu.
Pelaku diamankan berikut barang bukti,, Uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah ‘Uang hasil pencurian kendaraan’.
Adapun kendaraan yang dilaporkan telah dicuri yakni 1 (satu) Unit Sedepa Motor Honda Scoopy warna Hitam Putih Tahun 2011, dengan Noka: MH1JF61148K230834, Nosin: JF61E1229156, dan No Pol BK 3286 NAF,, ditaksir senilai Rp 10.000.000.-(Sepuluh Juta Rupiah).
Penangkapan yang dilakukan, langsung dipimpin Kapolsek Padang Hulu BRINGIN JAYA, S.H bersama Kanit Reskrim Polsek Padang Hulu IPDA SONANG SIREGAR dan Personil Unit Reskrim Polsek Padang Hulu.
Penulis : Markus Libas
Editor : Fikri