Kapolsek Jatitujuh IPTU Joko Kenedi Lelono mengatakan, hari ini personel Polsek Jatitujuh bersama Muspika Jatitujuh diterjunkan untuk ikut serta menyampaikan sosialisasi penerapan PPKM di wilayah hukum Polsek Jatitujuh, Keterlibatan anggota Polri dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Keterlibatan anggota kami sebagai bentuk sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah dalam upaya memberikan pemahanan kepada warga tentang penerapan PPKM. Dimana PPKM mulai dilaksanakan hari Senin sampai tanggal 25 Januari 2021,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, penerapan ini dilakukan untuk membatasi kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan penyebran Covid-19. Seperti pembatasan waktu aktifitas kegiatan di Pasar, Mall, hingga cafe atau toko hanya sampai pukul 19.00 WIB.
“Pembatasan ini dilakukan sebagai upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini diwilayah Kabupaten Majalengka terus meningkat,” tandasnya.
Editor: Red