Majalengka, Penerapan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Majalengka, Satgas Covid-19 Kecamatan Jatitujuh mensosialisasikan kepada warga masyarakat. Sosialisasi ini dilaksanakan secara mobile di wilayah kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka Jawa Barat, Selasa (12/1/2021).
Pelaksanaan Giat Sosialisasi berdasarkan Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor : 443/27/BPBD Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di Wilayah Kabupaten Majalengka.
Sosialisasi secara mobile ini dipimpin langsung oleh Kasi Trantib Kecamatan Jatitujuh Wawan Suhendi, S.IP didampingi Kapolsek Jatitujuh IPTU Kenedy Joko Lelono dan yang terlibat yaitu Kanit Intelkam Polsek Jatitujuh Aiptu Joko Riyanto, Briptu Fajar Ashari, Anggota Koramil 1714 Jatitujuh Serma Darsum, Sertu Wawan dan Serda Rinduan, Koptu Asep Jajuli serta Anggota Sat Pol PP Sdr. Darto, Sdr. Riyan dan Sdr. Taopik terlibat dalam kegiatan woro-woro sosialisasi PPKM.