Sergai-koranlibasnews.com
Pada hari Kamis (03/06/2021) sekitar Pukul: 20.00 Wib sampai dengan selesai,, Kapolsek Bandar Khalifah AKP Sairik Panjaitan Memimpin Pelaksanaan Ops Yustisi diWilayah Hukumnya.
Dalam giat Personil yang dilibatkan sebagai berikut; POLRI sebanyak 5 orang personil, TNI sebanyak 1 orang personil, Kecamatan; – personil.
Sasaran / Tempat sebagai berikut,, Pekan Kamis di jln Sudirman Dusun Cemara Desa Pekan Bandar Khalifah.
Catatan dalam giat,, Masih adanya masyarakat yang tidak menggunakan masker, dan Selanjutnya di lakukan Peneguran dan Penindakan kepada Masyarakat yang tidak mengunakan Masker Secara Humanis .
Hasil giat yang dilaksanakan,, – Memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/ 20 /inst/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Instruksi Gubernur di Mulai berlaku tanggal 01 Juni s/d 14 Juni 2021.
Memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup operasional toko pukul 21.00 WIB serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Adapun Lokasi atau Tempat (café) yang melanggar jam operasional yang telah ditetapkan oleh Intruksi Gubernur Sumut ( NIHIL )
Adapun Cafe/Resto yang melanggar Prokes; NIHIL
Adapun Karaoke yang masih beroperasi yaitu : ( NIHIL )
Personil Gabungan Ops Yustisi memberikan Himbauan kepada para pelaku usaha agar menutup usaha Tempat Hiburan lainnya hingga pukul 21.00 Wib.
Penulis : Markus Silaen
Editor : Redaksi