Jakarta-Koranlibasnews.com Sesuai surat telegram Kapolri yang ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Eko Indra Heri Nomor ST/2316/IX/KEP./2019 tertanggal Senin 2 Agustus 2019.
Kapolri Jenderal Pol. Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D memimpin upacara serah terima jabatan Pati Polri yang dilaksanakan di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).
Sertijab beberapa Pati Polri diantaranya Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri, Kadiv Hukum, Kadiv Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK), Kapolda NTT hingga Kapolda Sulawesi Selatan.
Brigjen Pol Musyafak Kepala Rumah Sakit Polri dipromosikan sebagai Kapusdokkes Polri. Dirinya menggantikan Irjen Pol Farley Helfrich Arthur Tampi yang dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Pusdokkes Polri.
Sementara jabatan Kepala Rumah Sakit Polri diisi oleh Kombes Pol Rusdianto. Sebelumnya, menjabat Sespusdokkes Polri.
Jabatan Kapolda NTT dijabat oleh Irjen Pol Raja Erizman ke Irjen Pol Hamidin yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sulsel.
Sementara Irjen Pol Raja Erizman dimutasi menjadi Kadiv TIK Polri. Sementara itu Kadiv TIK Polri Irjen Pol Prasta Wahyu Hidayat diangkat menjadi Kasespim Lemdiklat Polri.
Kadiv Hukum Polri Irjen Mas Guntur Laupe diangkat menjadi Kapolda Sulsel, menggantikan Irjen Pol Hamidin.
Jabatan Kadiv Hukum diemban oleh Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, yang sebelumnya menjabat Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.
Selain memimpin upacara tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D juga langsung memimpin pembacaan sumpah serah terima jabatan yang diikuti oleh pejabat Polri yang melakukan serah terima jabatan.
“Bahwa saya selaku pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila UUD RI tahun 1945 dan NKRI.
Bahwa saya akan mentaati segala peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian kesadaran dan tanggung jawab,” kata Kapolri.
Usai melakukan sumpah serah terima jabatan, Kapolri menuturkan banyak konsekuensi yang harus diterima oleh anak buahnya tersebut. “Apabila melanggar sumpah ini akan menjadi konsekuensi di dunia dan akhirat,” tutup Kapolri.
Penulis : Nov/Yustaf S Libas
Editor : Fikri