Kapolda Jateng Pimpin Gelar Ungkap Kasus Mutilasi di Ungaran

Sebelum memutilasi, kata dia, pelaku mencekik leher korban hingga akhirnya korban tewas pada 16 Juli 2022. Kemudian Proses mutilasi berlangsung di sebuah kamar mandi indekos di Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Semarang pada 17 Juli 2022 dinihari.

“Sebelum dicekik, korban dan pelaku terlibat percekcokan. Pelaku memutilasi korban menjadi 11 bagian tubuh. Potongan tubuh dimasukkan ke 7 kantong plastik,” ujarnya

dari 7 kantong plastik itu kemudian dibuang ke berbagai wilayah berbeda. Ada yang dibuang ke sungai dan ada yang dibuang ke kloset kamar mandi indekos.

“Jeroan dibuang ke kloset,” terang dia

la melanjutkan, korban dan pelaku terdapat hubungan spesial. Hubungan itu berawal dari hubungan tetangga di Tegal.

“Mereka ini tetanggaan. Lalu 2015 mereka ada hubungan pacaran. Korban dihamili hingga punya anak satu,” ungkapnya

Karena orang tua korban tak terima, melaporkan aksi bejat ini ke Polres Tegal. Pelaku dihukum 10 tahun penjara. Namun karena remisi, korban hanya menjalani 6 tahun penjara

“Setelah bebas, mereka pacaran lagi dan tinggal di Kabupaten Semarang. Saat hari kejadian, pelaku tersinggung dengan perkataan korban karena tak bekerja. Akhirnya pelaku memutilasi korban,” tandas dia

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Giat Kapolsek Muara Kuang Melakukan monitoring Deteksi Dan Pencegahan Paham Aliran Radikal Tehadap Tokoh Agama Di Kecamatan Muara Kuang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *