Subang-koranlibasnews.com Wabah COVID-19 yang telah berlangsung hampir 1 tahun ini menyisakan banyak dampak yang dirasakan hampir seluruh masyarakat di semua lapisan.
Dampak ini kemudian direspon oleh Pemerintah pusat dengan dikeluarkannya kebijakan tentang pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak dengan adanya wabah COVID-19 baik dalam hal usaha perekonomian yang dijalankan atau kehidupan perekonomian kesehariannya.
Bantuan sosial yang dimaksudkan tentunya diberikan kepada masyarakat dengan ketentuan yang telah diatur dalam aturan perundang-undangan.
Sesuai Hal tersebut, untuk menjaga ketahanan ekonomi Nasional bagi warga terkena dampak wabah COVID-19, Kementerian Sosial (Kemensos) memperpanjang program Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai/BST) hingga 2021.
Bertempat di Aula Desa Rancajaya Kecamatan Patokbeusi,melalui kantor pos unit Patokbeusi yang di kordinatori oleh TORO bersama rekan sejawat bagikan BST Kemensos Susulan tahap 10 kepada 504 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk warga Desa Rancajaya terdiri dari tiga Dusun diantaranya Dusun Mulyasari, Dusun Sengon dan yang terakhir Dusun Buwer selasa 09/01/21.
Pembagian Bst Kemensos susulan tahap 10 ini menyalurkanya dengan skema protokol kesehatan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Menjaga jarak fisik, memakai masker dan cuci tangan pakai sabun menjadi hal yang wajib dilakukan oleh warga penerima bantuan saat mengantri.
Sebagaimana yang telah di jadwal, Kantor Pos unit Patokbeusi untuk hari ini penyaluranya di dua Desa yakni Desa Rancamulya dan Desa Rancajaya, untuk besok hari giliran Desa Rancabango dengan Desa Rancaasih.
Untuk di ketahui pada penerima Bst Kemensos susulan tahap 10 ini, KPM cukup membawa undangan dari kantor pos yang di dalamnya tertera identitas penerima dan menunjukkan KTP Elektronik.pungkasnya
Penulis : Uta Libas
Editor. : Fikri