Sergai-koranlibasnews.com Kantor Desa Yang adalah Kantor Pemerintah, Harusnya Buka Setiap Hari Dan Jam Kerja Dan Mengibarkan Bendera Merah Putih pada pagi hari dan menurunkannya di sore hari. Namun hal ini tampaknya tidak didapati di Kantor Desa Bah Sumbu, Yang Berada Di Kampung Ladang Alas Desa Bah Sumbu Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai – Sumatera Utara. Kantor Desa Bah Sumbu ini ‘Kerap’ Tutup dan Bahkan Bendera Negara Merah Putih Tidak Dikibarkan di Kantor Desa ini.
Hal ini terpantau media ini sudah terjadi beberapa kali. Diantaranya, pada hari Kamis Tanggal 21 Januari 2021 pukul 09.55 wib Kantor ‘Tutup’ dan Bendera Negara Tidak Dikibarkan,, pada hari Kamis Tanggal 15 April 2021 sekitar Pukul 09.45 wib, Kantor ‘Tutup’ Dan Bendera Negara Tidak Dikibarkan,, dan pada hari Senin Tanggal 26 April 2021 Sekitar pukul 10.09 wib, Kantor ‘Tutup’ dan Bendera Negara Tidak Dikibarkan.
Mirisnya, Diduga Hal ini sudah Terjadi ‘Sejak Lama’ dan terkesan ada pembiaran dari ‘Pihak Atasannya’, dan diperparah keadaan ini seolah olah Kades Bah Sumbu Suhartoyo merasa Kebal Hukum.
Perihal ‘Tutup’nya Kantor Desa Bah Sumbu pada Hari dan Jam Kerja serta tidak dikibarkan nya Bendera Negara ini pun coba dikonfirmasi media ini pada hari Kamis (29/04/2021) sekitar pukul 09.41 wib, langsung kerumahnya Kades Bah Sumbu yang berada diDusun III Desa Bah Simbu Kecamatan Tebingtinggi numun Kades Suhartoyo seolah olah ‘Brondok’ Menghindari Wartawan.
Atas Hal ini,, Kades Bah Sumbu Suhartoyo diduga ‘Kangkangi’ Undang Undang No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Dengan Tidak Mengibarkan Bendera Negara diKantor Desanya, Seperti yang tertuang pada UU No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan, Pasal 9 Ayat 1 Huruf C.
Atas hal ini, Diharapkan Kepada Pihak Penegak Hukum Untuk dapat Menindak Kepala Desa Bah Sumbu Suhartoyo. Agar hal semacam ini tidak terjadi ditempat lain. Media ini akan memantau terus hal ini.
Penulis : Markus Silaen
Editor : Fikri