Setelah Menerima laporan tersebut,, Unit Reskrim Polsek Padang Hilir melakukan penyelidikan dan kemudian salah seorang pelaku yang bernama DOLLY CIPTA PERMANA SIREGAR alias DOLI berhasil ditangkap pada hari Minggu (03/01/2021) sekitar pukul 22.00 Wib, didaerah Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupatrn Serdang Bedagai – Sumut. Kemudian pelaku dibawa kerumahnya dan ditemukan dari dalam rumahnya serta mengamankan 1 unit televisi merk LG warna hitam ukuran 32 inchi, serta 1 buah parang, 1 buah obeng, 1 buah tang. Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian barang-barang milik korban tersebut.
Akibat kejadian itu korban (Dohara) mengalami kerugian sebesar Rp 6.200.000 (Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Kini Pelaku dan Barang Bukti diamankan dikantor polisi.(MS)