Jakarta, libasnews.com – 03-08-2018
Strategi yang dicangkan Masyarakat Peduli Anti Narkoba (MAPAN) Indonesia yaitu Desa Mengepung Kota (DMK) bukan tanpa alasan. Penyalahgunaan peredaran narkoba sering dimanfaatkan oleh para pemasok maupun pengedar melalui kalangan anak muda di masyarakat pedesaan dimana ancaman hukuman yang nanti mereka terima sangat minim pengetahuanya. Untuk itulah MAPAN Indonesia bergerak memberikan penyuluhan di desa-desa baik kepada anak sekolah dan masyarakat umum lainnya.
Hal tersebut diutarakan Ketua Umum MAPAN Indonesia, PSF Parulian Hutahaean kepada awak media saat menggelar konprensi pers terkait beberapa laporan Pimpinan Daerah ( Pimda) MAPAN Indonesia di Rumah MAPAN Indonesia, Perumahan Bekasi Griya Pratama, Tambun, Bekasi, Jumat (03/04/18)
Salah satunya yang menjadi sorotan serius adalah Resort MAPAN Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Laporan yang ia terima dari Ketua Resort Tanjung Balai bahwa adanya indikasi dugaan permainan uang dalam membebaskan dua orang yang ditangkap tanpa prosedur yang jelas. Menurutnya, bila membebaskan orang harus dilakukan test urine apalagi kedua orang yang dibebaskan berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
” Bukan rahasia umum lagi bahwa banyak oknum-oknum kepolisian yang bermain dengan pasal dengan iming-iming sejumlah uang,”ungkapnya.
Ia juga mengkritis kinerja Aparat Kepolisian dan BNN dalam pemberantasan peredaran narkoba. Banyak barang bukti yang terungkap tapi masih saja marak peredaran narkoba.
” Ada 4 orang yang ditangkap yaitu : Hery, Ipul, Irwansyah (Guntur) dan Udin Alip. Namun Hery dan Ipul dibebaskan setelah dibawa ke Polsek Tanjung Balai Selatan sedangkan Irwansyah dan Udin Alif langsung ditahan, ” jelas Ketua Resort Mapan Tanjung Balai, Mizra kepada awak media saat dihubungi melalui percapakapan seluler, Jumat (03/08/18).
Lanjutnya, pembebasan kedua orang tersebut kuat dugaan adanya transaksi uang berkisar 5-10 juta. Sedangkan Irwansyah yang sama sekali tidak mempunyai barang bukti saat penangkapan dan berada diluar rumah bersama Hery dan Ipul tetap ditahan hingga saat ini.
Mizra juga sangat yakin bahwa Irwansyah tidak terbukti bersalah. Ini dilihat dari pelimpahan berkas ke Kejaksaan dimana berkas Irwansyah dikirim beberapa hari kemudian setelah berkas Udin Alip yang memang mempunyai barany bukti dirumahnya. Kemudian, Hery yang awal kedatangan polisi berlari kedalam rumah untuk memberitahukan kepada udin alip malah dilepas. Hery juga bisa dikategorikan ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Mizra juga mempertanyakan kinerja Kapolsek dan jajaran Unit Narkoba di TBS yang menurut pantauannya banyak bandar-bandar besar di depan mata tidak tersentuh, tetapi yang kecil-kecil saja yang ditangkapi. ” Ada apa ini, apakah oknum-oknum di Polsek TBS membekingi mereka? tanya Mizra.
Sementara itu, Kanit Narkoba Polsek Tanjung Balai Selatan (TBS), AKP. Sudarmono, SH saat dihubungi awak media membantah semua keterangan dari MAPAN Indonesia terkait adanya dugaan pemberian uang dalam membebaskan Hery dan Ipul. Menurutnya segala prosedur telah dijalankan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Sudarmono menjelaskan, awalnya pada tanggal 25 Juli 2018 kita menangkap saudara Hery dan Ipul diluar rumah. Saat kita pertanyakan salah satu dari kedua orang tersebut mengatakan bahwa didalam rumah terjadi transaksi narkoba. Saat kita memasuki rumah kita temukan barang bukti dan posisi Irwansyah dan Udin Alip (pemilik rumah) berada dalam rumah tersebut.
Keempat orang tersebut tetap kita bawa ke Polsek untuk diminta keterangannya. Namun dari hasil penyelidikan bahwa Hery dan Ipul tidak kuat untuk dijadikan tersangka akhirnya kita lepas.
” Kita tidak sembarangan menjadikan seseorang menjadi tersangka. Kalau memang tidak terbukti, harus kita lepas,” katanya.
Ia merasa dugaan adanya pemberian uang untuk membebaskan kedua orang tersebut sebagai bentuk untuk menjatuhkan namanya di mata masyarakat, padahal apa yang selama ini ia lakukan terutama untuk pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek TBS banyak mendapat dukungan dari Ulama dan Tokoh Masyarakat setempat.
” Udin Alip dan Irwansyah kita kenakan pasal 114,112 dan 127,” tutup AKP. SUHARMONO, SH . (wes)