Kangkangi SKB 3 Menteri, Ketua Pokmas Pekon Sukamaju Diduga Lakukan Pungli PRONA

fhoto Ilustrasi

Tanggamus-koranlibasnews.com Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), diatur dalam KEPMENDAGRI No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria.

Bacaan Lainnya

Tujuan utama dari PRONA adalah memproses pen’sertifikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan, yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat, terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis.

PRONA dibentuk dalam lingkungan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri.

Sesuai dengan Keputusan adanya beban biaya yang dibayarkan masyarakat tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017.

Ketiga menteri tersebut adalah Menteri ATR, Menteri Dalam Negerti, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.”

Untuk diketahui bersama Kabupaten Tanggamus khususnya Pekon Sukamaju Kecamatan Pugung termasuk Kategori IV Yakni Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000.( dua ratus ribu rupiah ).

Seperti yang diungkapkan salah satu warga Pekon Sukamaju yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada Tim Investigasi Media Libas News, selama pemutihan sampai sekarang tidak ada pemberitahuan ke warga, baik dari pihak RT atau RW setempat apa lagi dari perangkat Perangkat Pekon maupun Ketua Pokmas, belum juga ada kabar beritanya.

“Padahal pengurusan Sertifikat ini sudah berjalan dari tahun 2018 -2019 dan sekarang tahun 2022 pengurusan sertifikat tersebut belum juga selesai,” kata warga.

BACA JUGA  Pekon Tanjung Kemala Bagikan BLT DD Tahap 4,5 dan 6 Di Tahun 2023

di tempat terpisah, sementara itu salah satu warga Pekon Sukamaju mengungkapkan hal yang sama, Tanah sudah diukur semua,

persyaratan sudah kita penuhi, tetapi kenapa hanya sebagian sertifikat yang sudah jadi, sementara yang belum jadi tidak diberikan penjelasan apapun, bahkan kami sudah mempertanyakan kepada Pokmas yakni saudara Bidin dan dengan gampang menjawab “Nanti Juga selesai tegas warga pada Tim Investigasi Media Libas News.kamis 11/08/2022.

saat dikonfirmasi Tim Investigasi Media Libas News melalui pesawat selurer (HF) bidin selaku Panitia Pembuatan PRONA untuk mengklarifikasi pernyaataan warga.

Menurut bidin saat ini sebagian sudah diakomodir ujarnya saat di konfirmasi Tim Investigasi Media Libas News .

Bidin menyangkal terkait yang disampaikan beberapa warga Pekon Sukamaju,bidin berdalih bahwa warga hanya dimintai biaya sebesar Rp. 250.000/sertifikat itu pun sesuai kesepakatan tegasnya.

Menurut bidin dana tersebut digunakan untuk pembelian Materai, dan Patok, juga biaya operasional selama pembuatan sertifikat.

Didin Ketua Panitia Pembuatan PRONA di Pekon Sukamaju tersebut juga menjelaskan bahwa, biaya ditetapkan berdasarkan Musyawarah dengan warga setempat, namun untuk nominal yang ditetapkan, diajukan oleh Pihak Panitia dan jajarannya.

Lagipula kalau uang Rp. 200.000. yang ditetapkan pemerintah, saya kira tidak cukup untuk Biaya Operasional, patok, dan Materai selama pembuatan Sertifikat hingga selesai mas, mengingat jarak Pekon Sukamaju ke Kantor BPN cukup Jauh,” Ujar Didin
Sungguh ironis memang, jika dikalkulasi hasil biaya yang didapat berdasarkan aturan SKB 3 Menteri, Pengakuan Ketua POKMAS sekaligus Ketua Panitia PRONA, dan Pengakuan warga Masyarakat setempat hasilnya cukup besar.

Untuk Biaya administrasi sesuai aturan SKB 3 Mentri yaitu Rp. 200.000 x Ratusan bidang hasilnya pantastis.

Sedangkan Menurut dalih Pemerintahan Pekon Sukamaju juga POKMAS bahwasanya sesuai kesepakatan yakni sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

BACA JUGA  Persiapan Sekolah Tatap Muka Di SMPN 1 Pugung,Gelar Vaksinasi Covid-19 Bagi Pelajar

Sementara menurut pengakuan warga Pekon Sukamaju dikutip Rp. 250.000 ,sedangkan menurut keputusan 3 SKB hanya Rp.200.000(Sertifikat).
Saat ditemui warga lainya yang sudah jadi sertifikat nya ia mengatakan, “saya sendiri pun tetap dikenakan biaya Penebusan sertifikat yang sama dengan warga lainnya, yaitu sebesar Rp. 250.000.” tegasnya yang diamini beberapa warga lainnya.

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *