Kakon Tanjung Agung Kecamatan Pugung Resmi Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Tanggamus

Tanggamus-koranlibasnews.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akhirnya secara resmi menetapkan, kepala Pekon (Kakon) Tanjung Agung kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus Subhan Bin Hi.M Sawiri, menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran pendapatan belanja dan pendapatan pekon dari dana desa (DD) tahun 2019. Rabu, 02/12/2020.

Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Arinto Kusumo, SH yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus David P. Duarsa, SH.,MH diruangannya, dalam hal ini, yang bersangkutan atas nama subhan ini adalah merupakan kepala pekon yang masih aktif hingga kini. Dan berdasarkan surat dengan nomor B1389/L.8.19FD.2/12 tahun 2020 tanggal 02 Desember 2020 ini, telah resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kegiatan penyalahgunaan anggaran pendapatan belanja daerah pekon Tanjung agung kecamatan setempat.

Bacaan Lainnya

” Dan dari hasil penghitungan PKN dari Inspektorat terdapat adanya kerugian negara dengan jumlah nilainya sebesar Rp 262.492.212,00,-(dua ratus enam puluh dua juta empat ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus dua belas ribu rupiah), kepada yang bersangkutan belum di tahan, sebab dalam hal sesuai prosedur yang ada, setelah resmi statusnya menjadi tersangka, dan seterusnya pihak Kejari Tanggamus akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,”ungkap Kasi Pidsus Kejari tersebut.

Apabila kemudian nantinya tersangka mangkir selama tiga kali berturut-turut dari pemanggilan oleh kejaksaan negeri (Kajari) Tanggamus, maka pihaknya akan melakukan upaya paksa kepada tersangka tersebut. Yang bersangkutan sebelumnya pernah dilakukan pemanggilan pada saat penyidikan, dalam penyidikan tersebut ada dua alat bukti yang menguatkan dari selama proses penyidikan berlangsung.

Pidana Korupsi dalam pelaksanaan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja pekon tahun 2019, jika terbukti nantinya akan di ancam dengan pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.

” Dan sampai saat ini belum ada pengembalian dana yang menyebabkan adanya kerugian negara tersebut, saya harap kepada yang bersangkutan supaya dapat koperatif dalam hal ini, apabila tak di indahkan kami bakal lakukan upaya paksa,”tegasnya.

Penulis : Tim Libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Tanjung Agung Dilaporkan Kejaksaan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *