Kades Sei Sarimah Kibarkan Bendera Robek DiKantor Desa,, Langgar Pasal 24 Huruf C UU Nomor 24 Tahun 2009

Sergai-koranlibasnews.com Kepala Desa Sei Sarimah Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai – Sumatera Utara ‘Suhendri’, Kibarkan Bendera Robek diKantor Desanya. Hal ini terpantau Media ini pada hari Jumat (07/05/2021) sekitar pukul 10.27 wib.

Kades Sei Sarimah Suhendri diduga telah Melanggar Pasal 24 Huruf C Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 24 Huruf C UU No 24 Tahun 2009 itu berbunyi, Setiap Orang Dilarang: C. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Dimana apa bila hal Larangan tersebut di langgar maka dapat dikenakan sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,-. Tertuang dalam Pasal 67 Huruf B UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.

Hal ini pun coba dikonfirmasi Media ini langsung pada hari yang sama kepada Kepala Desa Sei Sarimah ‘Suhendri’ ke kantornya namun, Sang Kades Tidak berada ditempat.

Libasimg-20210507-wa0049

Dicoba dikonfirmasi kerumahnya namun lagi lagi Sangat Kades tak ditempat. 

Atas hal ini, diharapkan Kepada pihak Penegak Hukum dapat Segera menindak Kepala Desa Sei Sarimah ‘Suhendri’ dengan sanksi yang ada. Agar hal semacam ini tidak terulang kembali. Media ini akan terus memantau hal ini.

Penulis : Markus Silaen

Editor.  : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  PEMKO TEBING TINGGI RAIH PREDIKAT SANGAT BAIK SEBAGAI UNIT KERJA PELAYANAN PUBLIK DAN DUKCAPIL

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *