Makassar-Koranlibasnews.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah menetapkan pengalihan status penahanan dari tahanan kota menjadi tahanan rumah tahanan (rutan) untuk tiga orang terdakwa kasus korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Jaluh Ramjani yang merupakan Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP, Setiadi Noor selaku Pembuat Komitmen/PPK Paket C dan Enos Bandhaso yang merupakan Ketua Pokja Pemilihan Paket C3. Status ketiga terdakwa saat ini dalam proses penyerahan memori banding.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi. Menurutnya, penetapan hakim Pengadilan Tinggi Makassar juga diikuti dengan perpanjangan masa penahanan rutan terhadap ketiga terdakwa.
“Pada hari ini, telah dilakukan penetapan pengalihan penahanan dari tahanan kota menjadi tahanan rutan, sekaligus penetapan perpanjangan penahanan rutan terhadap tiga orang terdakwa,” ujar Soetarmi.
Soetarmi menjelaskan bahwa dua dari tiga terdakwa, yaitu Setiadi Noor dan Jaluh Ramjani, telah dibawa ke Lapas Kelas I Makassar dan tiba sekitar pukul 19.30 WITA. Sementara itu, Enos Bandhaso dijemput dari kediamannya di Perumahan Griya Permata dan tiba di Lapas Kelas I Makassar sekitar pukul 21.10 WITA. Ketiga terdakwa langsung diterima oleh petugas lapas.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penuntutan dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Pelaksanaan kegiatan juga dibantu oleh Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Kejati Sulsel, serta didukung oleh staf Pidsus Kejati Sulsel dan staf Pidsus Kejari Makassar.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Makassar pada Kamis, 10 Juli 2025 menyebut ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 7.293.867.808,96.
Dalam amar putusan majelis hakim, Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP) divonis dengan pidana penjara 4 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar subsider 2 tahun penjara.
Jaluh terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Kemudian terdakwa Setia Dinnor (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C) dengan vonis penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Setia Dinnor terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Terakhir terdakwa Ennos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3) divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Ennos terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Penulis : Tim Libas
Editor : Redaksi