JMHI Demo Kemendagri, Minta Aspan Tidak Diperpanjang Sebagai Penjabat Bupati Tebo

Jakarta-koranlibasnews.com DPP LSM Peduli Pemantau Anggaran Negara (Mappan) bersama Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) meminta Kemendagri agar tidak memperpanjang masa jabatan Aspan selaku Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Senin 17 April 2023.

Aspan yang sebelumnya ditunjuk oleh Kemendagri sebagai Pj Bupati Tebo pada Mei 2022 lalu dinilai telah gagal dalam menjalankan tugasnya, memimpin Kabupaten Tebo.

Bacaan Lainnya

Sejumlah masalah bahkan dibongkar oleh LSM Mappan dan JMHI soal perangai Aspan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dimulai dari Aspan sendiri yang jarang ngantor hingga Aspan yang diduga kuat lebih sering berkampanye ke desa-desa dengan berbagi-bagi kaos bergambarkan dirinya dengan modus sosialisasi.

“Tindak-tanduk beliau dengan turun ke desa-desa sambil membagi-bagikan baju yang berdisain fotonya. Kami menilai ini merupakan modus kampanyenya untuk 2024. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang serta pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Belum lagi skandal perselingkuhan beliau yang ramai beritanya dari kemaren-kemaren kan,” kata Hadi Prabowo, Sekjen DPP LSM Mappan, usai berdemo di depan gedung kantor Kemendagri, Senin 17 April 2023.

Selain itu, Aspan juga disebut-sebut tak pernah menghadiri rapat paripurna DPRD Tebo. Parahnya lagi, berdasarkan berita acara rapat dengar pendapat umum antara DPRD Tebo dengan perwakilan perangkat desa hasil pemekaran 15 desa di Tebo, 9 Maret lalu.

Hadi Prabowo mengungkap, terdapat 1345 orang perangkat desa yang tidak mendapat honor. Hal itu, kata bowo, merupakan imbas dari kebijakan Aspan selama menjabat Pj Bupati Tebo. Sangat berbanding terbalik dengan tindak-tanduk Aspan yang tak jarang turun ke desa-desa berbagi kaos.

BACA JUGA  Ketua LSM Inra,Win Minta Polres Merangin Segera Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Dua Wartawan Di Merangin

Saat ini ditengah proses penentuan Pj Bupati oleh Kemendagri, Bowo lagi-lagi menegaskan. Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atas nama Aspan akan berakhir pada 7 Maret 2024 atau pensiun.

Sementara berdasarkan pasal 201 ayat 9 UU No 10 tahun 2016, masa jabatan Pj Kepala Daerah adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama. Secara sederhananya, Aspan sudah tak memenuhi kriteria untuk diperpanjang sebagai Pj Bupati Tebo.

Jelas bahwa masa efektif bekerja ASPAN selaku PJ Bupati Tebo hanya berkisar -+ 10 Bulan

“Atas dasar data dan fakta ini, kami meminta agar Menteri Dalam Negeri menerima saran dan masukan kami. Agar tidak melanjutkan atau memperpanjang masa jabatan saudara Aspan sebagai Pj Bupati Tebo., kalau Perlu putuskan saja pejabat dilingkup Kemendagri, yang memenuhi syarat, golongan dan kepangkatan untuk menjadi PJ Bupati Tebo. ujar Hadi Prabowo.

Penulis : Tim Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *