Jika BUMDEs Bakauheni Bermasalah, Wakil Ketua DPRD Lamsel Dorong Inspektorat Laporkan Ke Kejaksaan

Lampung Selatan-koranlibasnews.com
Terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bakauheni diduga tidak transparan,dan seolah menyimpan sebuah ‘Tabir Kepalsuan’ yang Menuai tanda tanya besar di Masyarakat.

Menyikapi hal tersebut!? membuat Wakil Ketua 1 DPRD Lampung Selatan Agus Sartono angkat bicara dan mendukung pihak Inspektorat untuk segera turun melakukan investigasi secara mendalam.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu.!! bahkan, Agus Sartono meminta Inpektorat Lamsel untuk segera melaporkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,jika terbukti BUMDes Bakauheni bermasalah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.Sebab, yang dikelola mereka merupakan anggaran Negara yang harus jelas dan transparan penggunaan dan Pelaporannya.Hal ini guna memberi efek jera kepada BUMDes-BUMDes yang ada di Lamsel pada Umumnya.

“Jika BUMDes itu bermasalah!?, kami mendukung Inspektorat turun langsung, investigasi terkait BUMDes Bakauheni,” tegas Agus Sartono saat dimintai keterangan melalui telefon selulernya, Kemarin oleh Tim media.

Dikatakan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, dalam persoalan tersebut, pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait guna memastikan kebenaran terkait dugaan pengelelolaan BUMDes Bakauheni yang tidak transparan itu.

“Kita nanti akan memanggil pihak Dinas PMD dan Inspektorat, nanti kita jadualkan setelah mereka investigasi,” Jelasnya

Kemudian ia juga mengatakan, pihaknya sangat mendukung Inpsektorat Lamsel turun untuk memeriksa, jika itu tidak bisa diselesaikan, maka Kejaksaanlah yang akan menyelesaikan sebagai mana mestinya.

“Jika tidak sesuai dan terdapat adanya temuan, kami harapkan Inspektorat membuat laporan ke Kejaksaan secepatnya”, tegasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menjadi catatan dan timbul pertanyaan besar di Publik.

Bagaimana tidak?? Diketahui BUMDes Bakauheni tidak memiliki Buku Rekening, AD/ART dan Peraturan Desa (Perdes) terkait penyertaan modal untuk keperluan BUMDes tersebut, selain itu tidak ada Buku Pembelian, Buku Persediaan, SPJ Tahunan, SPJ Triwulan dan Laporan pertanggungjawaban BUMDes pertahunnya.

Temuan tersebut diketahui, dari hasil menitoring Tim Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Selatan (Lamsel) tanggal 17 September 2021.

Seperti Dikatakan Plt Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pengelolaan Keuangan Desa M. Iqbal Fuad, STP, MM mewakili Kadis PMD Lamsel Drs. Rohadian mengatakan, pihaknya telah memberikan catatan dan batas waktu kepada pengurus BUMDes Desa Bakauheni untuk segera melengkapi dan melaporkan ke Dinas PMD.

“Hasil monitoring, kami minta pengurus BUMdes Bakauheni untuk segera menyelesaikan rekomendasi yang kami berikan terkait BUMDesnya. Kemudian,Hasil monitoring juga sudan kami sampaikan ke Pimpinan,” Terangnya

Iqbal menegaskan, jika sampai batas waktu tidak ada laporan terkait pengelolaan BUMDes tersebut, pihaknya akan menggelar rapat kepada Kadis sama Sekretaris, apakah hasil monitoring ini dilanjutkan ke Inspektorat atau membentuk tim investigasi.

“Sampai dengan hari ini, laporan yang kami minta belum diserahkan, jika sampai waktunya maka pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Bakauheni bakal tertunda,” tegas Dia.

Ia menambahkan, pada dasarnya setiap Desa sebelum merencanakan untuk BUMDes, pengurus BUMDesnya harus ada, lalu ada Rekening BUMDes dan harus membuat analisa usaha dan profosal untuk pengganggaran BUMDes itu sendiri.

“BUMDes harus dikelola dengan baik, sesuai ketentuang yang berlaku dan aturan dana yang digelontorkan melalui Kas Desa itu langsung kerekening BUMDes itu sendiri, ini buku rekening BUMDes tidak ada,”ungkapnya

Masih kata Dia, pada saat monitoring, pengurus BUMDes yang hadir tidak bisa memberikan keterangan terkait proses kios-kios yang disewakan. Sebab mereka ditugaskan untuk menagih sewa setiap bulannya.

“Saat monitoring, ketuanya tidak hadir, hanya Sekretaris dan Bendahara, mereka tidak mengatahui pasti proses pembangunan (kios), mereka hanya mengetahui bangunannya sudah ada dan hanya ditugaskan untuk menarik uang sewa setiap bulannya,” terangnya.

Sementara dilain sisi?? pihaknya berharap kepada seluruh BUMDes yang ada di Lampung Selatan untuk dapat mengelola dengan baik sehingga bisa berkembang pesat.

“Harapnya secara umum, dalam pengelolaan keuangan BUMDes itu harus dikelola dengan baik, sebab tujuan BUMDes apa supaya dapat berkontribusi untuk pembangunan yang ada di Desa. Ketika BUMDesnya jalan, ada hasilnya dan jika ada keuntungan nantinya ada sebagian disetorkan kembali ke Desa dalam bentuk PADes,” Pungkasnya.

Untuk diketahui, Kepengurusan BUMDes Desa Bakauheni diketuai oleh Syaipul Bahri, dengan Sekretaris Rinaldo dan Bendahara M. Taher telah menerima anggaran sebesar kurang lebih Rp 180 juta dengan rincian Tahun 2016 sebesar Rp 86.000.000 dan tahun 2017 sebesar Rp94.049.210 jadi total dana yang dikelola BUMDes Desa Bakauheni sebesar Rp180.049.210.

Adapun unit usaha BUMDes Desa Bakauheni yakni penyewaan kios kepada pedagang. Total aset yang dimiliki BUMDes tersebut sebesar kurang lebih Rp200 juta berupa 20 unit kios dengan ukurang 2×3 meter.

Penulis : Adi Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Ketua DKLS Hj.Winarni,Buka Acara Workshop Seni Tari Dan Seni Musik Kabupaten Lampung Selatan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *