Tanggamus-koranlibasnews.com Berdirinya usaha panglong pengolahan kayu atau sawmil diarea wilayah Pekon Kalisari Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus
Pihak UD.Mitra Abadi”Sukriyono
saat dikonfirmasi Tim Media Libas News Dilokasi Panglong (5/12/2021) terkait hal ini menyebutkan Bahwa semua surat -surat izin sudah di tempuh selaku pengusaha untuk mendirikan usaha tersebut diwilayah Pekon Kalisari.
“Yang namanya itu panglong sowmil jelas kami sudah ada izinnya ungkap pemilik.
Diketahui jika bahan baku kayu yang didapatkan sudah memenuhi syarat ,yang jelas usaha panglong saat ini yang berdiri diwilayah Pekon KaliSari mengantongi izin ujarnya.
Yang jadi kendala bahwasanya ada Intruksi dari Pemda kepada UD.Mitra Abadi agar tidak menggunakan Mobil Besar yang Bertonase Melebihi Kapasitas Muatan Jadi Untuk Mengangkut Kayu Bulat Harus Menggunakan Mobil Kecil Jika Mau Melewati jalan Kabupaten.
Hal itu hendaknya dilakukan semuanya Palong Yang Ada Dikabupaten Tanggamus Khususnya Kecamatan Wonosobo jangan sampai sebelah pihak saja Yang Berlaku Ataruan.ungkapnya .
Memang di akuinya kami selaku pengguna jalan umum ucapnya.
Perlu di ketahui pihaknya selama ini telah memenuhi apa yang menjadi kewajiban kepada pemerintah agar bisa beroperasi Dan Kami Selalu Mematuhi Aturan Yang Ada Di kabupaten Tanggamus
Tidak mungkin pihaknya berani melakukan pengangkutan tanpa dokumen yang lengkap.
Sukriyono”Juga Memaparkan Saya Selaku Pemilik UD.Mitra Abadi Meminta Kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus Harus Berlaku Adil
1.Semua Mobil Besar Yang Bermuatan Tonase melebih Kapasitas Tidak Diperbolehkan Masuk Melintasi Jalan Kecamatan Wonosobo.
2.Semua Palong kayu Yang Ada Dikecamatan Wonosobo Tidak Diperbolehkan Mengangkut Kayu Menggunakan Mobil Besar,Harus Melansir Kayu Tersebut pakai Mobil Kecil
3.Semua Jalan Disetiap Kecamatan Yang ada Di Kabupaten Tanggamus Harus Diportal semua Jagan Hanya Berlaku Dikecamatan Wonosobo Saja.
Terkait jenis muatannya pun dalam satu angkutan terdata, dalam satu dokumen yang dipegang masing-masing angkutan,” kata Pemilik panglong.
Ditempat Terpisah Salah Satu Pekerja Di UD Mitra Abadi Yang Namanya Tidak mau Dipublikasikan Menjelaskan” Kami Sudah Hampir 2 Bulan Tidak Berkerja,Karna Mobil Besar Tidak Dibolehkan Masuk Ketempat Panglong Yaitu Ke UD Mitra Abadi.
Padehal Kami Untuk Menghidupi Keluarga Hanya Berkerja di Palong kayu Tersebut,Jadi Harpan Kami Selaku Pekerja Pemerintah Kabupaten Tanggamus Harus Bijaksana Dan Berkalu Adil.paparnya
Penulis : Tim Libas
Editor : Redaksi