Pesisir Barat, (Lampung) libasnews.com – Menjelang pemilihan umum tahun 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat mengadakan bimbingan teknis (bimtek) tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilihan tahun 2019 terhadap partai-partai yang ada di Bumi Para Saibatin dan Ulama.
Bimtek tersebut diselenggarakan di aula Hotel Sunset Beach, Pekon Way Redak, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Kegiatan dihadiri Ketua KPU Pesbar Tulus Basuki, Komisioner KPU Pesisir Barat, perwakilan dari kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Panwas Kabupaten, dan perwakilan dari masing-masing partai politik (parpol) se-Pesisir Barat.
Ketua KPU Pesisir Barat Tulus Basuki menjelaskan kegiatan itu bertujuan persiapan parpol sebagai calon peserta pemilu sehingga parpol dapat lebih memahami adanya penerapan sistem informasi partai politik (sipol) tidak terlepas bagi parpol lama maupun parpol baru.
“Setelah pendaftaran selesai yang akan dimulai sejak tanggal 3-16 Oktober 2017, semua parpol akan diverifikasi. Untuk itu diharapkan parpol setelah bimtek harus lebih paham terkait sipol termasuk apa saja tahapan-tahapan dalam Pemilu itu nantinya,” ujarnya.
Dalam bimtek itu, Komisioner KPU Divisi Hukum, Yulyanto sebagai pemateri menjelaskan dalam pendaftaran parpol sebagai calon peserta pemilu, parpol wajib menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran. Dengan ketentuan meliputi pengurus parpol tingkat Kabupaten dengan dokumen persyaratan keanggotaan parpol yang diserahkan ke KPU setempat.
“Sedangkan dalam dokumen persyaratan yang wajib diserahkan ke KPU meliputi surat pernyataan memiliki kepengurusan parpol di seluruh provinsi, tingkat kabupaten/kota dan tingkat kecamatan,” jelas Yulyanto.
Kemudian, surat pernyataan memiliki anggota parpol paling sedikit 1.000 orang, atau 1 per 1.000 dari jumlah Penduduk pada kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota. Rekapitulasi jumlah anggota parpol di kabupaten dibuat dalam bentuk softcopy melalui sipol dan hardcopy.
“KPU juga akan melakukan penelitian administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda parpol dan keanggotaan parpol yang tidak memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi jumlah anggota parpol di kabupaten setempat,” lanjutnya. Sedangkan mengenai keanggotaan parpol yang tidak memenuhi syarat, apabila anggota parpol berstatus sebagai TNI/Polri dan ASN, serta anggota parpol belum berusia 17 tahun pada waktu pendaftaran dan lainnya.
“KPU Kabupaten juga akan ada penentuan interval parpol, sehingga nanti dalam penentuan interval seluruh parpol dapat hadir. Diharapkan kepada semua parpol baik parpol lama maupun parpol baru dapat memahami semua tahapan calon peserta pemilu tahun 2019,” pungkasnta (Halika)