Tanggamus-koranlibasnews.com Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Pekon Tanjung Agung kecamatan pugung ini sudah lama mencuat ke ruang publik saat Media Libas News memberitakan desakan dari tokoh masyarakat dan warga masyarakat kepada Inspektorat Kabupaten Tanggamus segera mengaudit Kepala Pekon Tanjung Agung.
Desakan dari orang-orang yang mengklaim membawa aspirasi warga masyarakat Pekon Tanjung Agung ini diajukan karena Kepala Pekon Tanjung Agung kecamatan Pugung dinilai pertama, tidak menjalankan roda pemerintahan di Pekon Tanjung Agung di sinyalir penyelewengan Anggaran yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2018-2019 .
Kedua, berdasarkan yang sudah di laporkan pada pihak Inspektorat, terbukti menyalahgunakan keuangan Dana Desa dari tahun 2018-2019.
Desakan ini disampaikan langsung kepada pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus beberapa kali dan akhirnya hari ini kami merasa lega perjalanan panjang warga masyarakat Pekon Tanjung Agung di terima langsung dan hasilnya memuaskan dalam tempo seminggu akan sepenuhnya di lakukan audit secara khusus untuk salah satu oknum Kepala Pekon Tanjung Agung .(Kamis 27-05-2020.)
Warga masyarakat Pekon Tanjung Agung kecamatan pugung di terima langsung oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus”GUSTAM APRIANSYAH atas dasar Desakan itu, pihak Inspektorat berjanji akan berkoordinasi langsung pada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), untuk segera mengaudit LHP Kepala Pekon Tanjung Agung dalam tempo waktu seminggu dan meminta kejaksaan mengusut kasus korupsi dana desa oleh Kepala Pekon Tanjung Agung.
Waktu percakapan warga masyarakat Pekon Tanjung Agung kecamatan pugung dengan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus di ruangannya Ia langsung merespon kehadiran warga masyarakat Pekon Tanjung Agung dan dalam waktu seminggu, serta meminta pihak kejaksaan untuk mengusut kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kepala Pekon Tanjung Agung.
Kita jangan biarkan penyakit korupsi merajalela,Saya pasti tidak bela kalau kepala Pekon Tanjung Agung makan uang rakyat, tegas Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus
di tempat yang sama salah satu perwakilan warga masyarakat Pekon Tanjung Agung mengungkapkan kita tunggu Seminggu kemudian, tepatnya pada Kamis, 3 Juni 2020 akan segera terjawab apakah di audit atau di peti Emaskan kasusnya.
Di tempat yang sama Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus kasus Kepala Pekon Tanjung Agung secepatnya akan diperiksa Oleh Aparat Penegak Hukum (APH)Tanggamus.
Dalam laporan warga masyarakat Pekon Tanjung Agung beberapa bulan yang lalu Ia akan umumkan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat .
Kami tunggu niat baik itu,Jika tidak terlaksana, maka tahapan proses hukum akan kita tempuh,” tegas salah satu perwakilan warga masyarakat Pekon Tanjung Agung.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus”GUSTAM APRIANSYAH mengatakan, usai menerima pengaduan kasus Kepala Pekon Tanjung Agung dari tokoh masyarakat pihaknya akan segera menuntaskan kasus tersebut sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada.
Menurutnya, tidak ada satu warga negara pun yang kebal hukum.
Akan tetapi, sampai hari ini fakta di lapangan Kepala Pekon Tanjung Agung masih menjabat.
Mereka menilai,Diduga Bupati Tanggamus, Kadis PMD bermain sandiwara dalam kasus Kepala Pekon Tanjung Agung.
Padahal, menurutnya, masyarakat sudah muak dan tidak mengakui statusnya sebagai Kepala Pekon Tanjung Agung karena dia terbukti makan uang rakyat.
Yang masyarakat mau adalah dia harus diproses hukum karena korupsi.
Kami menilai, selama ini, pernyataan para pejabat hanya sandiwara saja.
Kami mendatangi pihak kantor kejaksaan negeri Tanggamus,Polres Tanggamus dan ditanya masyarakat.
Tetapi, jika jawaban seperti ini, maka kami selaku warga masyarakat Pekon Tanjung Agung terus mengkorfirmasi langsung pada pihak kejaksaan, Inspektorat maupun pihak Kepolisian dan akhirnya hari ini jawaban yang sangat di tunggu-tunggu warga masyarakat Pekon Tanjung Agung.
Lebih lanjut, salah satu tokoh masyarakat Pekon Tanjung
Agung menggambarkan, sejak beberapa bulan yang lalu mulai tahun 2019 hingga sekarang tahun 2020 tidak pernah ada jawaban yang memuaskan seperti hari ini ungkapnya.
Hal ini terbukti dengan duduk bersama dengan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
Untuk meredam kekesalan warga,Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus meminta masyarakat Pekon Tanjung Agung bersabar.
Sebab, LHP Kabupaten Tanggamus akan melakukan penyelidikan.
Keputusan LHP menjadi rujukan untuk proses hukum Kepala Pekon Tanjung Agung tersebut.
Kami akan berkoordinasi pada Bupati Tanggamus, tetapi kami tidak serta merta walaupun hasil LHP Inspektorat demikian.
Buntut dari persoalan ini adalah pada tahun 2018-2019, pembangunan di Pekon Tanjung Agung acak kadut karena pertanggungjawaban keuangan yang tak kunjung diselesaikan oleh Kepala Pekon Tanjung Agung Setelah ramai dipergunjingkan selama beberapa bulan akhirnya publik pun menanti akhir dari kasus Kepala Pekon Tanjung Agung.
Penulis : Tim Libas
Editor : Fikri