Inspektorat Tanggamus Akan Jadwalkan Pemanggilan Kepala Pekon Sukamulya Terkait Mark”up Dana Desa Tahun 2023-2024

Tanggamus-koranlibasnews.com
kepala pekon sukamulya saat ini menjadi sorotan publik terkait viralnya pemberitaan dua pekon di kecamatan pugung terindikasi sarang korupsi membuat kepala pekon sukamulya” H.suherman diam seribu bahasa alias Bungakam tampa merespon apapun ketika di hubungi awak media guna untuk melakukan uji informasi atau konfirmasi.

Namun sebaliknya isu yang beredar di tengah tengah masyarakat setempat”bahwa kepala pekon sukamulya”H.suherman,sesumbar dan menentang Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk memanggil Dan. mengaudit ulang kegiatan dana desa tahun anggaran 2023-2024.

Inspektorat Kabupaten Tanggamus
akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Pekon sukamulya Kecamatan Pugung , terkait dugaan Mark”up.Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Kasus ini telah dilaporkan beberapa bulan lalu. Selasa 27/05/2025.

Sebelumnya, laporan tersebut diajukan ke Aparat Penegak hukum dan Inspektorat tanggamus guna untuk ditindaklanjuti.

Pemanggilan tersebut sebagai tindak lanjut pemeriksaan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Dan Pemanggilan ini menjadi langkah awal dalam proses audit dan klarifikasi atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pekon sukamulya tersebut.

Jika terbukti ada indikasi korupsi, hasil pemeriksaan Inspektorat bisa menjadi dasar untuk langkah hukum lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

adapun berbagai kegiatan yang menjadi pelanggaran administrasi pada pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023 hingga 2024.

ODF sebanyak 100 unit sebesar Rp 150 juta, Rabat Beton,sebesar Rp 45,410.00,Rabat beton dengan panjang 70 meneter sebesar Rp.110,462.000, Rabat beton dengan panjang 240 meter sebesar Rp .105.787.000,kegiatan Bedah rumah sebanyak 2 unit sebesar Rp.40.juta,pembelian bibit 300 batang sebesar Rp.15 juta juga pengadaan tanah lapangan di.tahun 2024 kemabali di anggarkan sebesar Rp.100 juta dari beberapa kegiatan tersebut terindikasi di mark”up oleh kepala pekon.

Langkah ini menunjukkan komitmen Inspektorat Tanggamus dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh Kepala Pekon untuk lebih tertib dalam administrasi keuangan desa.

BACA JUGA  Bupati Soekirman Hadiri Acara Penutupan MTQ XVI Tingkat Kabupaten Sergai Tahun 2020

Menyikapi maraknya indikasi terjadi korupsi Dana Desa (DD) di Pekon sukamulya, Ketua Umum DPP LBH LIBAS Fikri Yanto SH , menegaskan keprihatinannya atas temuan yang didapat lembaganya tersebut.

โ€œSetelah di cross check lapangan, faktanya kegiatan beberapa Aitem kegiatan tersebut, dimana dalam sejumlah program kegiatan yang bersumber dari DD, sarat di Mark up dan diduga fiktif.

Ini terbukti dengan Rincian anggaran biaya yang tertera di APBDes Desa setempat yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan,โ€ ucap,Fikri Yanto SH.

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

 

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *