Tanggamus-koranlibasnews.com Terkait pemberitaan dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa tahun 2019 di Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.
Pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus akan segera turun ke Pekon Tanjung Sari.
Hal itu di sampaikan Oleh Sekretaris Inspektorat”Gustam Apriansyah di ruangan kerjanya baru-baru ini saat Tim Investigasi Media Libas News menyambangi kantor Inspektorat.
Menurut Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus”Gustam Apriansyah pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Pekon Tanjung Sari guna penelaahan berkas aduan masyarakat.
Menurut Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus pada Tim Investigasi Media Libas News nanti akan kita panggil Kepala Pekon Tanjung Sari,biar bisa menjelaskan juga kebenaran berita itu tambahnya.
Dia juga mengatakan, sesuai dengan PP No 48 tahun 2017 masyarakat bisa membuat aduan apabila ada dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa.
Kita berharap pihak berwenang terutama inspektorat, Kejari dan kepolisian sebagai penyambung tangan pemerintah pusat, turun dan cek langsung di lapangan untuk melihat realita yang sebenarnya ungkap Tim Investigasi Media Libas News.
Sekretaris Inspektorat Tanggamus Juga menegaskan Terkait berita Media libas news tentang kegiatan dana desa pekon tanjung sari tahun 2019 yang tidak terealisasi 100%.Berkaitan hal tersebut akan kami tindaklanjuti melalui penelaahan berkas dan segera akan melakukan klarifikasi permasalahan tersebut kepada pj. Kakon tanjung sari.jelasnya
Jika informasi ini benar adanya, jelas jeruji besi menanti buat Kepala Pekon Tanjung Sari dikarnakan perbuatan tersebut dapat juga dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU 31/1999) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU 31/1999, berbunyi: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar pungkasnya.
Penulis : Tim libas
Editor : Fikri