Imbas Trafo PLN Meledak,Barang Elektronik Warga Di Dua Dusun Bakauheni Rusak Belum Ada Toleransin PLN

Lampung Selatan-koranlibasnews.com
Warga di Dua Dusun (Dusun Way Baru atas dan way Baru bawah) Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. mengalami kerugian dengan kerusakan yang terjadi pada peralatan Alat Elektronik seperti,TV,Kulkas, Kipas angi,Lampu dan alat elektronik lainnya.Hal itu imbas dari meledak dan terbakar nya tiang Gardu Trafo PLN yang ada di wilayah setempat pada (19/08/2021)

Dengan insiden tersebut,warga setempat melalui Kadus dari Dua dusun setempat telah berkordinasi dengan mendata semua barang Elektronik yang rusak total dengan melaporkan dan berkordinasi dengan Pjs Desa Bakauheni Nasrullah (20/08/2021) untuk membuat surat permohonan kepada pihak PLN Rayon Kalianda.

Bacaan Lainnya

libasIMG-20210909-WA0043

Saat ditemui awak media, rabu (8/9/21)  warga pun menjelaskan, ” Pada saat ledakan terjadi kondisi cuaca sedang tidak ada hujan dan tidak ada angin, tiba – tiba ada suara ledakan entah dari mana. Setelah kami ngecek alat-alat elektronik kami salah satunya telivisi kulkas dan AC, tidak bisa dihidupkan,” kata warga.

“Harapan kami kepada pihak PLN cabang Kalianda harus bertanggung jawab kepada warga dengan kejadian ini, maka PLN harus memberikan komfensasi yang terkena dampak, yang mengakibatka barang elektronik kami rusak, karena ini jelas kelalaian dari pihak PLN Rayon Kalianda Lam Sel” Ungkap warga yang barang elektroniknya rusak.

Harapan warga kepada PLN untuk memberikan konpensasi, diaminin oleh ketua Rw dan Rt yang dimana ketua Rt pun menuntut penggantian dari kejadian itu, berupa konfensasi kepada warga terdampak.

libasIMG-20210909-WA0044

Menindak lanjuti keluhan warga setempat,tim media menghubungi pihak PLN Daryanto melalui aplikasi WhatsApp,pada
(08/09/2021).dan (09/09/2021) namun tetap dengan jawaban yang sama,karan Faktor Alam pada inti jawabannya.

Agaknya keluh kesah kerugian yang di alami warga di Dua dusun Desa Bakauheni tak mendapat jawaban yang memuaskan.

Dikatakan oleh Pihak PLN tersebut,bahwa itu adalah karna faktor alam, tanpa penjelasan yang masuk akal.Padahal warga setempat mengatakan bahwa saat itu tidak ada hujan angin atau hujan petir,atau bahkan gempa bumi. Seolah ingin lepas tangan kepada para konsumen/pelanggan PLN di Dua Dusun Bakauheni tersebut.

Sementara,jika konsumen ada ketelatan dalam hal pembayaran,sebaliknya pihak PLN tidak mau tau.Demikian Celoteh Warga dengan nada geram.

Kadus Makruf selaku kadus way baru bawah menambahkan,bahwa ia mewakili warganya berharap agar pihak PLN ada toleransi kepada warga yang mengalamai kerugian imbas meledaknya trafo PLN di wilayah nya.

“Ini sunggu tidak adil,jika pihak PLN tidak mau tau atau sengaja lepas tangan,jangan mau enaknya saja,tanpa ada kebijakan dari PLN yang nota bene adalah Perusahan milik Pemerintah (BUMN)”.Imbuh warga lainnya.

Sementara bila melihat aturan dan Undang undangnya Perlindungan Konsumen, bahwa:

Pelanggan berhak untuk menuntut ganti rugi kepada PLN, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”) yang berbunyi:
 
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
 
Jika pihak PLN menolak untuk memberikan ganti rugi, maka pelanggan/konsumen dapat mengadukan hal ini kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Berdasarkan Pasal 52 huruf e UU 8/1999, salah satu tugas dan kewenangan dari BPSK adalah menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

Penulis : Adi Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Antusias warga dari beberapa Desa ikuti Vaksinasi gratis oleh Polres Lamsel di Desa Sumur Kecamatan Ketapang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *