Humas Pemda Merangin melebihi Dewan Pers

Merangin (Jambi) libasnews.com – Demikian salah satu poin yang terungkap dalam Opini redaksi Sudut Pandang bertema “Humas Pemda Merangin melebihi Dewan Pers”,

Pimred Libas News mengatakan tahun 2014 dewan pers mengeluarkan edaran mengenai badan hukum yang harus dimiliki media massa. Badan hukum tersebut, bisa berupa yayasan atau perseroan. Selain itu, alamat kantor dan penanggungjawab media massa perlu ditulis jelas.

Bacaan Lainnya

“Untuk media massa yang menyajikan informasi tidak sesuai dan tidak mematuhi aturan, bisa saja terancam diblokir, bahkan ditutup. Dalam konteks ini, khususnya pada media propaganda, bukan media massa mainstream yang banyak dikenal saat ini,” ujar Fikri

Lebih jauh Fikri mengatakan, standardisasi wartawan sudah diberlakukan dewan pers yang bertujuan memperbaiki kualitas wartawan. Sejak 2014, dewan pers sudah member instruksi agar wartawan mengikuti uji kompetensi dan memiliki kartu organisasi profesi.

“Lima tahun menjadi wartawan, ia harus mengikuti uji kompetensi wartawan muda, lalu setingkat redaktur harus mengikuti uji wartawan madya, dan setingkat Pemred, Redpel ke atas perlu ikut uji wartawan utama,” tutur Fikri .

“Dalam UU. No. 40/1999 tentang Pers, disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sehingga warga mendapatkan hak yang diberikan konstitusional atau perlindungan hukum berkaitan dengan media dan karya yang dipublikasikannya tanpa adanya campur tangan pemerintah. Dengan demikian, kecil kemungkinannya jika pihak eksternal seperti pemerintah membelenggu kembali kebebasan pers di Indonesia,”ujar Alex.

BACA JUGA  SALIMIN SETUBUHI ANAK KANDUNG DAN ANAK TETANGGA HINGGA BELASAN KALI

Sedangkan menurut Trie , Wapimred sampai sejauh ini di merangin melalui humas belum ada kebijakan berkaitan dengan soal pembungkaman kebebasan pers khususnya. Antara media massa dengan pemerintah perlu dijalin kerja sama, sebab kedua belah pihak saling membutuhkann, sehingga tercipta hubungan yang bersifat mutualisme.

“Pemerintah tidak mungkin meninggalkan media massa. Begitu juga media massa tidak mungkin meninggalkan pemerintah, sebab keduanya saling berkaitan. Dari karya jurnalistik yang disampaikan media massa, lebih dari 30 % nya berkiatan dengan pemerintahan, termasuk pemerintahan di Pemkab merangin ujar Fikri .( RED***)

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *