Humas KTNA Lamsel Harapkan UU RI No 19 Tahun 2013 Segera Di Implementasikan Di Tingkat Petani

Lampung Selatan-koranlibasnews.com
Sektor pertanian adalah salah satu pilar penting dalam menopang perekonomian Bangsa dan Negara Republik Indonesia yang nota bene adalah Negara Agraris.

Maka dari itu Pemerintah terus memperbaiki sistem dan kemajuan tegnologi dan Sumber Daya Manusia (SDM) dibidang pertanian guna memajukan sektor pertanian . Hal ini dikatakan Ahmad Widodo saat berbincang dikebunya pada Kamis 02/07/2020.

Bacaan Lainnya

“Kita tahu pertanian salah satu sektor penting di Negri kita , dan kita ( Petani ) wajib bersyukur atas kerja keras Pemerintah yang terus meningkatkan pengetahuan tegnologi para petani , dan berbagai bentuk bantuan yang diberikan kepada kelompok tani.” Terangnya.

Meski demikian Ketua KTNA Kecamatan Penengahan dan sekaligus Humas KTNA Lampung Selatan ini , mengharapkan semua pihak terus mendukung kemajuan dan kesejahteraan para petani.

” Saya berharap semua pihak , bukan cuma pemerintah mau membantu petani untuk maju agar para petani sejahtera , Saya yakin kalau petani makmur usaha yang lain ikut makmur . Contoh kita bicara lingkungan , kalau perani lagi panen dan harga bagus warung dikampung laris , pasar ramai , toko matrial rame , dialer motor rame yang beli juga.” Imbuhnya

Petani dari Penengahan ini juga berharap agar Undang – undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani segera di implementasikan ditingkat petani .

” Terbitnya Undang – undang Nomor 19 Tahun 2013 adalah bukti keberpihakan pada kami para petani , khususnya petani kecil . Jika Undang – undang ini diterapkan akan memberikan kontribusi yang nyata untuk pengembangan para petani. Kami harap agar produk hukum yang adalah penjabaran Undang – undang tersebut disusun untuk dipercepat implementasinya ditinggkat petani , agar petani betul – betul dilindungi. ” Harapnya .

Saat ditanya apa yang perlu dilindungi untuk para petani Widodo mengatakan .

” Banyak yang dituangkan di Undang – undang nomor 19 tahun 2013 , dari pengadaan pupuk , benih dan saprotan agar tepat waktu , kemudian masalah lahan pertanian dimana pemerintah wajib menyediakan lahan , kemudian harga yang layak dan lain – lainya .” Pungkasnya.

Penulis : Adi Libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Peresmian Pembukaan EXPO Biatan, dalam Rangka HUT Kampung Karangan Ke -67 Tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *