Sarolangun-koranlibasnews.com. Masyarakat tagih janji,tenggat waktu sudah berakhir perusahaan PT.APTP segera realisasikan kewajiban atau angkat kaki,rabu (06/11).
Sesuai dengan perjanjian antara masyarakat Muara Danau dan Desa Lubuk Sepuh, Yang di lakukan pada tahun 1988 dengan PT Agrindo yang ketika itu perusahaan bergerak di bidang perkebunan coklat (kakao).
masyarakat telah menyerahkan lahan Ulayat mereka untuk di garap menjadi perkebunan kopi coklat (kakao).
Namun berjalan waktu berubah dan perusahaan perkebunan coklat PT.Agrindo take over dan menjadi perkebunan sawit yang di kelola PT.Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP).hingga batas perjanjian kerja sama dan bersamaan izin HGU berakhir di tahun 2019.
Membuat masyarakat yang tergabung dalam himpunan masyarakat Batin Limo (himabal), mendesak agar PT.APTP segera angkat kaki dari tanah ulayat mereka.
Pasalnya dari perjanjian kerja sama hingga masa berakhirnya perjanjian, belum ada niat baik dari perusahaan untuk segera mengembalikan tanah tersebut kepada masyarakat.
bahkan pemerintah daerah Sarolangun juga sudah mendeadline perusahaan untuk segera menyelesaikan persoalan tanah dengan waktu satu Minggu. “Kami melakukan perlawanan dengan perusahaan karena kami merasa sudah di bohongi,hingga saat ini tidak ada keuntungan bagi masyarakat kami”,Ungkap Muhammad, yang kerap dipanggil momad pada saat dikonfirmasi, rabu (06/11).
Dengan hasil kesepakatan yang di lakukan pemerintah daerah Sarolangun Dengan PT Agrindo PTP agar segera menyelesaikan persoalan tanah selama satu Minggu, Himpabal meminta agar pihak perusahaan bisa menepatinya.
“Kami tunggu kerja nyata dari hasil mediasi kemarin, Segera laksanakan dalam waktu satu minggu, berarti besok pagi ( kamis, 07/11-red ).itu yang kami tunggu ,jika tidak kami akan kembali lakukan aksi,dengan pengerahan massa yang lebih besar lagi ke kantor pemerintahan daerah Sarolangun, atau langsung ke PT.Agrindo PTP”,pungkasnya.
Sementara itu M. Zaini lembaga adat desa muara danau mengatakan bahwa,apa yang dilakukan masyarakat merupakan tuntutan murni, dari perjanjian perusahaan dengan tanah ulayat yang di serahkan masyarakat beberapa desa/dusun,saat itu.
“Kami masyarakat adat meminta hak kami, yang sudah puluhan tahun di garap perusahaan .Namun tidak berimbas keuntungan bagi kami,wajar kami meminta hak kami kembali,kami minta perusahaan angkat kaki dari tanah kami”tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dapat dirangkum,hal yang pantas PT.Agrindo PTP mendapat penolakan perpanjangan izin tersebut. Dikarenakan, selain tidak memenuhi janjinya kepada masyarakat Bathin V, Pihak Perusahaan telah dianggap tidak melaksanakan kewajiban sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan tidak melaksanakan kewajiban untuk membangun perkebunan masyarakat sekitar (Plasma).Program CSR yang tidak tepat sasaran,termasuk dugaan PT. APTP belum memiliki AMDAL UKL dan UPL. Dan juga PT. APTP telah Over Leave dalam hutan produksi(HP) ,hal ini sesuai yang termaktub dalam surat tuntutan Himpabal.
Penulis : Pen Libas
Editor : Fikri