Merangin – koranlibasnews.com
Satuan narkoba polres merangin lagi-lagi ungkap kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu, kali ini Jumat tangal 24 Juli 2020 sekira pkl 04.20 wib sat narkoba polres merangin yang di pimpin dengan Kanit Idik I Aiptu Timbul Nauli Siahaan beserta rombongan mengamankan saudara WW alias Erwin 22 tahun warga desa tambang emas a1 kecamatan pamenang selatan kabupaten merangin profinsi jambi.
Kanit sat narkoba Idik I Aiptu Timbul Nauli Siahaan di hadapan wartawan menjelaskan,
“Pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020 sekira pukul 10.00 wib anggota opsnal Sat Res Narkoba mendapatkan infomasi bahwa di TKP sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis Sabu-sabu berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan Lidik dan Pulbaket,kata kanit.
“kemudian team langsung meluncur ke TKP, sekitar jam 04.20 dan team melihat Pelaku sedang berjalan menuju kerumahnya kemudian oleh team dilakukan pemeriksaan disaku celana depan Pelaku dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu-sabu yang diakui adalah miliknya dan team melakukan pemeriksaan disekitar lokasi TKP ditemukan alat hisab sabu-sabu,
dari interogasi awal Pelaku mengaku bahwa mendapatkan Narkotika tersebut dari Saudara RMN di Rawas Ulu Sumatra bagian selatan, ahirnya Pelaku dan Barang Bukti yang diamankan dibawa ke Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut dan pelaku terancam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup kanit narkoba.
Penulis : Basori Libas.