Lampung Selatan-koranlibasnews.com
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menjadi catatan dan timbul pertanyaan.
Betapa tidak, BUMDes Bakauheni tidak memiliki Buku Rekening, AD/ART dan Peraturan Desa (Perdes) terkait penyertaan modal untuk keperluan BUMDes tersebut, selain itu tidak ada Buku Pembelian, Buku Persediaan, SPJ Tahunan, SPJ Triwulan dan Laporan pertanggungjawaban BUMDes pertahunnya.
Hal itu diketahui, dari hasil menitoring Tim Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lampung Selatan (Lamsel) tanggal 17 September 2021.
Plt Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pengelolaan Keuangan Desa M. Iqbal Fuad, STP, MM mewakili Kadis PMD Lamsel Drs. Rohadian mengatakan, pihaknya telah memberikan catatan dan batas waktu kepada pengurus BUMDes Desa Bakauheni untuk segera melengkapi dan melaporkan ke Dinas PMD.
“Hasil monitoring, kami minta pengurus BUMdes Bakauheni untuk segera menyelesaikan rekomendasi yang kami berikan terkait BUMDesnya. Hasil monitoring juga sudan kami sampaikan ke Pimpinan,” jelasnya.
Iqbal menegaskan, jika sampai batas waktu tidak ada laporan terkait pengelolaan BUMDes tersebut, pihaknya akan menggelar rapat kepada Kadis sama Sekretaris, apakah hasil monitoring ini dilanjutkan ke Inspektorat atau bentuk tim investigasi.
“Sampai hari ini laporan yang kami minta belum diserahkan, jika sampai waktunya maka pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Bakauheni bakal tertunda,” tegas Dia.
Dia menambahkan, pada dasarnya setiap Desa sebelum merencanakan untuk BUMDes, pengurus BUMDesnya harus ada, lalu ada Rekening BUMDes dan harus membuat analisa usaha dan profosal untuk pengganggaran BUMDes itu sendiri.
“BUMDes harus dikelola dengan baik, sesuai ketentuang yang berlaku dan aturan dana yang digelontorkan melalui Kas Desa itu langsung kerekening BUMDes itu sendiri, ini buku rekening BUMDes tidak ada,” imbuhnya.
Kemudian kata dia, pada saat monitoring, pengurus BUMDes yang hadir tidak bisa memberikan keterangan terkait proses kios-kios yang disewakan. Sebab mereka ditugaskan untuk menagih sewa setiap bulannya.
“Saat monitoring, ketuanya tidak hadir, hanya Sekretaris dan Bendahara, mereka tidak mengatahui pasti proses pembangunan (kios), mereka hanya mengetahui bangunannya sudah ada dan hanya ditugaskan untuk menarik uang sewa setiap bulannya,” terangnya.
Dilain sisi pihaknya berharap kepada seluruh BUMDes yang ada di Lampung Selatan untuk dapat mengelola dengan baik sehingga bisa berkembang.
“Harapnya secara umum, dalam pengelolaan keuangan BUMDes itu harus dikelola dengan baik, sebab tujuan BUMDes apa supaya dapat berkontribusi untuk pembangunan yang ada di Desa. Ketika BUMDesnya jalan, ada hasilnya dan jika ada keuntungan nantinya ada sebagian disetorkan kembali ke Desa dalam bentuk PADes,” tutupnya.
Untuk diketahui, Kepengurusan BUMDes Desa Bakauheni diketui oleh Syaipul Bahri, Sekretaris Rinaldo dan Bendahara M. Taher telah menerima anggaran sebesar kurang lebih Rp 180 juta dengan rincian Tahun 2016 sebesar Rp 86.000.000 dan tahun 2017 sebesar Rp94.049.210 jadi total dana yang dikelola BUMDes Desa Bakauheni sebesar Rp180.049.210.
Adapun unit usaha BUMDes Desa Bakauheni yakni penyewaan kios kepada pedagang. Total aset yang dimiliki sebesar kurang lebih Rp200 juta berupa 20 unit kios dengan ukurang 2×3 meter.
Penulis : Tim Libas
Editor : Redaksi