Subang-koranlibasnews.com Detik-detik Proklamasi diperingati di seluruh wilayah Indonesia hingga ke pelosok-pelosok daerah. Hal ini merupakan wujud syukur seluruh masyarakat Indonesia atas Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang saat ini memasuki umur ke 77 tahun dengan tema ‘Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat’.
Atas undangan masyarakat, H. Adik L.F. Solihin, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang Komisi IV dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang salah satunya bidangnya mengenai pendidikan, hadir dan menjadi inspektur upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kertawinaya, Dusun Pintu Cijengkol, Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
“Bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI, saya sangat terharu karena Peringatan Detik-detik Proklamasi di halaman SDN Kertawinaya ini merupakan inisiatif warga Dusun Pintu Cijengkol, walaupun sebenarnya saya ditugaskan untuk membacakan Teks Proklamasi Kemerdekaan di Kecamatan Blanakan namun saya lebih memilih untuk menyatukan dengan masyarakat sebagai bentuk pengabdian saya sebagai wakil rakyat,” ucap H. Adik.(17/08/2022)
Terkait kondisi bangunan SDN Kertawinya, H.Adik menyampaikan bahwa berkat gotong royong masyarakat melakukan rehab akhirnya ruang kelas untuk sementara dapat digunakan. Selain itu H. Adik melaporkan kepada Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Subang yang langsung merespon dan menyatakan pembangunan SDN Kertawinaya akan dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang.
“Dalam beberapa kegiatan dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan, saya selalu menegaskan bahwa harus ada inventarisir kondisi fisik bangunan SD maupun SMP di Kabupaten Subang karena belum 100%, untuk membuat skala prioritas,” jelas H. Adik.
H. Adik mencontohkan di SDN kertawinaya sudah sejak tahun 2017 sudah mengajukan namun belum direspon hingga tahun 2022.
“Saya juga menyoroti terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), karena untuk tingkat SD saja besarannya mulai Rp. 900.000, tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai Rp. 1.100.000 dan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) mulai dari Rp. 1.500.000, dana tersebut harus dipergunakan dengan baik oleh sekolah untuk membeli seluruh kebutuhan pembelajaran seperti pemeliharaan sekolah, mengembangkan perpustakaan hingga meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan lain-lain,” papar H. Adik.
Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, dinyatakan bahwa Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri.
Penulis : Dauscobra/Uta Libas
Editor : Redaksi