Subang-koranlibasnews.com Polres Subang, Polda Jawa Barat terus berupaya menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Subang.
Adapun upaya yang dilakukan Polres Subang dengan menggalakkan razia miras termasuk oplosan.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, bahwa pihaknya tidak main-main dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayahnya.
“Tidak ada ampun untuk miras, sudah saya perintahkan untuk operasi miras di seluruh wilayah hukum Polres Subang,” kata Ariek, pada Selasa, 7 November 2023.
Lanjutnya, instruksi tersebut dilakukan serentak ke seluruh jajaran Polsek Polres Subang.
Razia yang dilakukan pihaknya juga tak akan pandang bulu, apabila ditemukan orang atau pihak yang sengaja memperjualbelikan miras tidak berizin, apalagi miras oplosan akan ditindak tegas oleh pihaknya.
“Sasarannya yang jual miras tanpa izin, kan ilegal, akan kita tindak semua itu,” tegas Kapolres.
Berkenaan dengan instruksi tersebut, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang gencar melakukan razia ke lokasi yang diduga sebagai tempat menjual miras di wilayah Kabupaten Subang.
Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo mengatakan hasil razia cipta kondisi Operasi Mantap Brata Lodaya sejak empat hari ke belakang pihaknya berhasil menyita 363 botol terdiri atas berbagai jenis dan ukuran serta 2 jerigen tuak.
“Ada sekitar 363 botol miras dan 2 jerigen tuak. Kita sita dan amankan di Satres Narkoba Polres Subang,” ucap Heri.
Ia menambahkan selain minuman keras pihaknya juga mengamankan 13 penjual miras ilegal di wilayah Kabupaten Subang.
“Untuk ke 13 penjual miras ilegal tersebut melanggar Perda Kabupaten Subang nomor 05 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Subang,” ungkap Heri.
Heri menyebut, pihaknya akan terus menggelar operasi pekat cipta kondisi guna menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Subang.
“Sesuai arahan Pak Kapolres Subang, tindakan ini juga sebagai langkah untuk mencegah kriminalitas, karena komsumsi miras dapat menjadi penyebab terjadinya tindak pidana maupun tindakan-tindakan lain yang dapat menyebabkan keresahan di masyarakat berawal dari pengaruh minuman keras,” tegas Heri.
Penulis : Apung/Uta
Editor : Redaksi