GROUP DISCUSSION LAPAS SAROLANGUN

Sarolangun-koranlibasnews.com. Forum group discussion pembahasan draf RUU permasyarakatan kerjasama fakultas Hukum UT,Rekan Pers dan lapas sarolangun,bertempat di aula terbuka lembaga pemasyarakatan kabupaten sarolangun,kamis(26/09).

Acara dihadiri para wakil Mahasiswa fakultas hukum UT sarolangun FSIP rekan pers,serta undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

libasimg-20190926-wa0024Dalam sampaian,Irwan.Amd.IP.SH.MH selaku kepala lembaga permasyarakatan (Kalapas) kelas II B kabupaten sarolangun,menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wacana diskusi terkait pembahasan Draf rancangan undang-undang permasyarakatan (RUU-PAS),agar masyarakat juga memahami terkait UU PAS,selain mengetahui UU pidana dan UU Perdata.

“acara ini adalah group diskusi bersama,rekan mahasiswa dan insan pers,terkait draf RUU dan tentang apa itu undang-undang pemasyarakatan (UU-PAS),ditambah guna rajut tali silaturahmi bersama,dan kedepan insya Allah acara seperti ini akan lebih kita tingkatkan”kata kalapas.

Dalam acara,diberikan luang waktu sebagai sesi dialog dan tanya jawab bagi seluruh tamu undangan yang hadir.

Dimulai dari pertanyaan dilontarkan oleh beberapa rekan pers,rekan mahasiswa seputar topik pembahasan dan singkatnya waktu dialog ditutup setelah pertanyaan yang disampaikan salah satu petugas lapas kelas II B sarolangun. “tentu beberapa pertanyaan sangat menarik sebagai masukan dan dapat menambah wawasan bagi kita semua,terkait UU PAS ini.

Dan semoga jawaban yang saya berikan dapat memberi kepuasan,dan dapat dimengerti”ujar kalapas sarolangun

kalapas ucapakan terimakasih terhadap tamu yang hadir,semoga dengan pertemuan ini akan ada hikmah nya.

Terwujudnya kegiatan ini tentu atas kerja sama kita semua,berjalan tertib dan lancar.UU PAS ini yang semula akan di sahkan pada hari ini,kamis(26/09) dan diundur pada tanggal 30 september 2019 mendatang. “Terimakasih atas kehadiran dan kerjasama rekan rekan semua dengan singkat nya waktu acara ini berjalan lancar dan tertib.

Sebelum nya memang UU PAS ini sudah beberap kali direfisi dan kita berharap RUU PAS ini pada tanggal 30 september mendatang,resmi disahkan sebagai UU PAS.

Guna penyesuaian situasi dan kondisi semakin pesatnya perkembangan jaman pada saat ini”tutup Irwan kalapas kelas II B sarolangun.

Penulis : Pen Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Bersama Unsur 3 Pilar Polsek Pesanggrahan Menggelar Patroli Dialogis Guna Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *