Gelar Press Release Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024, Panwaslu Blanakan Sampaikan Beberapa Hal!

Subang-koranlibasnews.com Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada hari Rabu (13/12/2023) melaksanakan Press Realease Pengawasan Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024.

Ketua Panwaslu Kecamatan Blanakan Triyono mengatakan pada tahapan ketiga masa kampanye Pemilu 2024, yang dimulai di mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, pihaknya memprioritaskan kepada penguatan lembaga agar proses pengawasan kampanye bisa berjalan dengan baik dan optimal.

Bacaan Lainnya

Triyono berharap untuk semua personil panwas dari tingkat kecamatan maupun desa bisa bekerja dengan maksimal, agar peserta pemilu tidak melanggar aturan kampanye.

“Saya berharap semua steak holder untuk dapat bekerja maksimal dalam mengawasi para peserta pemilu agar tidak ada yang melanggar saat masa kampanye,” kata Triyono, S.I.P., saat Press Release di Sekretariat Panwascam Blanakan (13/12/2023).

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Nunung Nurdin, S.H., M.H., menyebutkan hal-hal yang berkaitan dengan kampanye tatap muka maupun kampanye terbatas di atur dalam peraturan dan tata cara kampanye dalam pemilu.

“Kami sudah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada Kepala Desa, perangkat Desa, Aparat Sipil Negara (ASN) dan instansi yang berada di Wilayah Pemerintahan Kecamatan Blanakan dalam upaya pencegahan dan pengawasan masa Kampanye guna menjamin terselenggaranya pemilu secara jujur dan sesuai ketentuan,” ungkap Nunung Nurdin.

Sementara itu, Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Wari Bin Salir mengungkapkan bahwa dalam tahapan kampanye, Panwaslu berpedoman pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Sukamdijaya Giat Pengamanan Hadiri Reses Anggota DPR RI Masa Sidang II Tahun 2019-2020 Fraksi Partai PKS H. NURHASAN ZAIDI.

PKPU Nomor 15 tahun 2023 kampanye Pemilu, dan PKPU no 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Nomor 2023 Pasal 33 tentang penyebaran bahan Kampanye Pemilu.

Wari memaparkan Panwaslu Kecamatan Blanakan telah melakukan tahapan Pemilu terkait pengawasan pemilu pihaknya juga akan mengawasi kesiapan logistik dan pengawasan pemasangan alat peraga kampanye dan melakukan pengawasan pada saat kampanye terbuka.

“Kami juga akan mengawasi kesiapan gudang logistik dan Pengawasan tahapan kampanye dalam pengawasan zona kampanye tempat untuk rapat umum atau kampanye terbuka di wilayah kecamatan Blanakan,” jelas Wari.

Data Rekapitulasi Daptar Pemilih Tetap dan Jumlah Tempat Pemungutan Suara Di Kecamatan Blanakan sebanyak 49.359 Pemilih tetap terdiri 24.812 Laki laki 24.547 perempuan dan 187 TPS tersebar di 9 Desa.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri juga oleh jajaran Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan dan Kapolsek Blanakan Iptu Andri Sugiarto, S.I.P., M.A.P., Danramil Ciasem Blanakan yang di wakili Sertu Wawan Gunawan dan Rohiman Komisioner divisi SDM dan Partisifasi masyarakat PPK Kecamatan Blanakan.(nanang suparman/Uta)

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *