Sergai-koranlibasnews.com
Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penerapan prokoes dan PPKM level 3 guna pengendalian penyebaran virus Corona di wilayah Kecamatan Tanjung Beringgin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Adapun pelaksanaan operasi yustisi dipusatkan Pasar Tradisional Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai,
Sabtu (31/7) siang.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Tanjung Beringgin, AKP Marhalam Napitatulu menyampaikan bahwa dalam operasi yustisi masih
di temukan masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas diluar rumah terutama saat berbelanja
“Masih ditemukanya Masyarakat dan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (PROKES) saat beraktivitas diluar rumah”ucap Kapolsek M Napitapulu.
Sambung Kapolsek. Sehingga personil langsung memberikan himbauan dan teguran yang melanggar protokol kesehatan.
Dalam langkah langkah kegiatan tersebut, lanjut Kapolsek. Kita
memberikan himbauan kepada pedagang dan pembeli agar tetap mengindahkan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai virus Covid-19.
“Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang adaptasi Kebiasaan Baru dengan menjalankan aktifitas seperti biasa , namun tetap mematuhi protokol kesehatan,”ucapnya.
Untuk itu, Kapolsek juga menghimbau pengusaha dan masyarakat mendisiplinkan diri
untuk berdiam diri di rumah bila tidak ada kepentingan mendesak diluar rumah. Asupan makanan bergizi untuk menambah ketahanan imun tubuh. Bila ada gejala demam, batuk dan pilek segera periksakan diri ke Puskesmas terdekat.
Hasil yang diharapkan Pengusaha dan Masyarakat dapat memahami himbauan tentang protokol kesehatan yg disampaikan sesuai aturan pemerintah. Giat berjalan dengan baik tanpa ada penolakan dari masyarakat.
“Pengusaha dan Masyarakat memahami pentingnya menjaga jarak dan tata cara pemakaian masker serta menjaga kesehatan dgn memakan makanan yg sehat dan jangan lupa untuk olah raga serta istrahat yang cukup agar tubuh selalu bugar. Bahkan
Pengusaha dan Masyarakat mengetahui tentang pergub tersebut dan sanksi bagi yang tidak mematuhinya”pungkas Kapolsek.
Penulis : Markus Libas
Editor : Redaksi