Gelar Joint Task Force on Narcotics 2025, Bea Cukai Indonesia dan Malaysia Amankan Ratusan Kilogram Narkotika

Jakarta-Koranlibasnews.com Institusi kepabeanan Indonesia (Bea Cukai) dan Malaysia (Royal Malaysian Customs Department/RMCD) sukses menyelenggarakan Joint Task Force (JTF) on Narcotics 2025 sebagai wujud kerja sama internasional dalam memberantas peredaran narkotika lintas negara. Kegiatan ini resmi dibuka pada 1 Juli 2025 di Jakarta, berlangsung pada 1-31 Juli 2025, dan ditutup pada 11 September 2025 di perbatasan Entikong–Tebedu, Indonesia.

“Kerja sama ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam misi community protection sekaligus penguatan sinergi internasional. Melalui JTF on Narcotics 2025, Bea Cukai tidak hanya menjaga perbatasan, tetapi juga berperan aktif dalam upaya global melawan narkotika,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Bacaan Lainnya

JTF on Narcotics pertama kali diprakarsai oleh RMCD dan disepakati dalam pertemuan bilateral ke-15 Bea Cukai–RMCD di Batam pada 6 September 2017. Sejak tahun 2018, kerja sama ini terus diimplementasikan dengan tujuan mengidentifikasi serta memutus jaringan kejahatan narkotika di kawasan perbatasan darat Indonesia–Malaysia. Pertimbangan pembentukan JTF on Narcotics antara lain maraknya peredaran ekstasi, amfetamin, dan metamfetamin di Asia Tenggara (UNODC, 2015), disparitas harga narkotika, serta posisi geografis Indonesia dan Malaysia yang kerap dimanfaatkan jaringan kejahatan sebagai jalur transit penyelundupan.

Lingkup operasi JTF on Narcotics 2025 sendiri meliputi perbatasan darat di tujuh titik rawan, yaitu Temajuk–Teluk Milano, Aruk–Biawak, Jagoi Babang–Serikin, Entikong–Tebedu, Nanga Badau–Lubok Antu, Tarakan–Nunukan, dan Pulau Sebatik. “Selain operasi lapangan, JTF on Narcotics juga memperkuat pertukaran data dan informasi intelijen guna mengefektifkan pemberantasan narkotika lintas negara,” imbuh Budi.

BACA JUGA  Kapolsek Ciasem Pimpin Apel Pengamanan Sidang Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kecamatan

Dari hasil operasi tersebut, Bea Cukai mengamankan 826,9 kg narkotika, yang terdiri dari 96,9 kg methamphetamine dan 730 kg kratom, 54.827 butir MDMA, serta 643 ribu batang rokok ilegal. Sementara itu, RMCD menggagalkan penyelundupan 25,3 kg narkotika berbagai jenis dan lebih dari 28,4 juta batang rokok ilegal.

Budi menyebutkan jumlah penindakan NPP oleh Bea Cukai di JTF on Narcotics 2025 meningkat pesat dari penindakan NPP di tahun sebelumnya, yakni 133,09 kg. Jika dilihat dari jumlah penindakan, JTF on Narcotics memberikan dampak yang cukup signifikan dalam mencegah penyelundupan narkotika dari wilayah perbatasan kedua negara. Tren peningkatan jumlah narkotika yang berhasil ditegah menunjukkan kerawanan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia masih perlu perhatian utama dalam pengawasan penyelundupan. “Temuan tersebut menegaskan besarnya potensi ancaman narkotika dan barang ilegal yang menyasar Indonesia–Malaysia sebagai jalur strategis,” katanya.

Melalui JTF on Narcotics, Bea Cukai menegaskan kembali perannya sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat dan memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional. “Keberhasilan operasi JTF 2025 menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antarnegara sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Bea Cukai akan terus menjaga komitmen sebagai community protector sekaligus mitra strategis di level global,” pungkas Budi.

Penulis : Raja Tega

Editor  : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *