Lampung Selatan-koranlibasnews.com
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto bersama Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin, SH, SIK, M.Si dan Komandan Kodim 0421 Lampung Selatan Letkol. Inf. Enrico Setyo Nugroho, S.Sos.,M.Tr (Han), meninjau posko penyekatan pelabuhan bakauheni pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Mikro Provinsi Lampung di Pelabuhan ASDP Bakauheni Lamsel, Rabu (7/7/2021).
Orang nomor satu dilamsel tersebut melihat langsung kondisi penyekatan Seaport Interdiction Bakauheni, Areal loket penumpang, dan areal rapid antigen swasta di Pelabuhan ASDP Bakauheni. Peninjauan tersebut bertujuan untuk mengecek koordinasi antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan PT ASDP.
Dilokasi peninjauan Bupati Nanang Ermanto mengatakan, masyarakat yang akan melakukan penyeberangan melalui pelabuhan ASDP Bakauheni harus dan wajib menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan berupa kartu vaksinasi Covid-19 dan hasil rapid antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam atau Scan PCR Covid-19 dengan masa berlaku 2 x 24 jam sebelum tiba di pelabuhan penyebrangan ASDP Bakuheni.
“Saat ini kami melakukan pengecekan PPKM Darurat yang belaku hingga tanggal 20 juli mendatang, mengingat Lamsel adalah pintu gerbang, untuk itu kita harus extra waspada. Saya mengimbau kepada saudara-saudara kita yang akan melakukan perjalanan kepulau jawa, harus wajib disiapkan persyaratannya (Kartu Vaksin dan Hasil Rapid Test). kalau bisa, ya tahan dulu supaya tidak melakukan perjalanan, supaya penyebarannya covid-19 ini tidak masif lagi,” kata Nanang.
“Lamsel alhamdulillah kita oranye, kami bersama TNI, Polri dan kecamatan hingga desa menghidupkan Satgas Covid-19 sampai ke tingkat desa untuk mencegah penularan Virus Covid-19 agar tidak begitu masive penyebarannya,” tuturnya.
Sementara Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin, SH, SIK, M.Si mengatakan akan menerapkan PPKM Darurat diposko dengan sikap tegas bagi pengguna jalan yang tidak memiliki persyaratan lengkap.
“Saya menghimbau untuk pengguna jalan baik itu pejalan kaki, penumpang maupun pengendara. Untuk tidak melakukan perjalanan keluar, khususnya pulau jawa. Bila ada keperluan mendesak sehingga harus melakukan perjalanan wajib untuk memiliki kartu vaksin dan hasil ravid test antigen negatif. Kami akan melakukan tindakan tegas,” Ujarnya.
“Hal ini telah kami lakukan sejak tadi malam, sesuai dengan instruksi kapolda lampung, inilah bentuk aplikasinya hari ini kami cek kelapangan,” Tutupnya.
Penulis : Adi Libas
Sumber : Kominfo
Editor : Redaksi