Firma Hukum UJK & Partner Polisikan Penagih Hutang Pinjol Ke SPKT PolrestaTangerang Kabupaten

ᴛanggerang-koranlibasnews.com (31) seorang wanita warga Kabupaten Tangerang mendatangi Kantor Firma Hukum UJK & Partner pada Rabu 14 Desember 2022 untuk meminta pendampingan melaporkan para penagih hutang dari perusahaan Pinjaman Online (PINJOL) .

“Keganasan para penagih hutang yang mengatasnamakan perusahaan PINJOL dengan cara menagih hutang dengan cara sangat biadab.” kata AH saat di wawancara awak media pada Jumat, (16/12/2022) di Mapolres Tangerang Kabupaten.

Bacaan Lainnya

“Mereka menyebar luaskan fhoto dan nomer hanphone saya ke publik dengan menyerang kehormatan dan penghinaan sehingga membuat saya dan keluarga merasa terancam dan tidak nyaman.” tegas AH.

Ujang Kosasih, S.H., selaku penerima kuasa langsung bergerak mengambil langkah hukum dengan menugaskan tim advokat Pengacara Republik Indonesia (PRI) mendampingi klien ke SPKT Polresta Tangerang Kabupaten untuk membuat Laporan Polisi (LP).

Andri Setiawan.dan A.Qol Yubi yang mendampingi pemberi kuasa memberikan Apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Tangerang Kabupaten yang dengan quick repons menanggapi laporan masyarakat korban kekerasan penagih hutang.

“Alhamdulilah laporan kami diterima dengan bukti Tanda Lapor No.135/XII/YAN.2.4.1/2022/SPKT Polresta Tangerang Kabupaten,Polda Banten.” jelas Andri Setiawan.

“Perbuatan penagih hutang yang menyebarluaskan identitas dan menyerang kehormatan serta pengancaman terhadap debitur PINJOL adalah tidak dibenarkan dan melanggar hukum.” tegas pria asal Rangkasbitung orang nomor satu Ketua DPD Pengacara Republik Indonesia (PRI) Provinsi Banten .

“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 310,Pasal 368 KUHP dan Undang-Undang ITE Pasal 29,Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3.” pungkas Ujang Kosasih Owner Firma Hukum UJK. (Tim/Red).

BACA JUGA  Tak Terima Di PAW Edi Gugat Partai PkB Ke Pengadilan Negeri liwa

Sumber: Firma Hukum UJK & Partner

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *