Egois !!! Oknum Kepala Pekon Sidomulyo Diduga Kangkangi Permendagri

(fhoto Ilustrasi Dox Libas Grup)

Tanggamus-koranlibasnews.com Pengangkatan dan memberhentikan perangkat Pekon tidak semudah membalikan telapak tangan.

Bacaan Lainnya

Tentu untuk memberhentikan perangkat Pekon harus melalui mekanisme aturan Permendagri.

Diduga oknum Kepala Pekon Sidomulya yakni”Sunardi memberhentikan secara sepihak sehingga dinilai dapat menghambat proses kesekretariatan di Pekon Sidomulyo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus rabu 25/01/2023.

Diantaranya Perangkat Pekon Sidomulyo yang di pecat sepihak yakni Daman jabatan Kasi Kesra , Suhendar jabatan Kaur Pemerintahan,karsiman Kaur Perencanaan,Ahmad tajudin Kasi Pelayanan.

Salah satu perangkat yang diberhentikan sepihak saat dikonfirmasi Tim Investigasi Media Libas Grup melalui telpon seluler mengatakan memang betul dirinya di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau diberhentikan secara sepihak ungkapnya.

“Perbuatan oknum Kakon”Sunardi diduga  melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, terdiri dari: UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa pasal Tiga Puluh Dua (32) ayat Satu (1) s/d ayat Empat (4), kemudian Permendagri No.83 Tahun 2015, tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pasal Dua (2) ayat Satu (1), bahkan pada Peraturan Bupati Tanggamus ujar salah satu staf yang di PHK

Dilain tempat hasil uji informasi dan konfirmasi kepada Kepala Pekon”Sunardi beliau menyampaikan terkait pemberhentian Perangkat Pekon tersebut berdasarkan Uji kelayakan karena mereka tidak bisa main komputer bahkan mereka sudah empat bulan yang lalu saya peringati agar belajar komputer

Masih kata”Sunardi di pekon tersebut yang bisa main komputer hanya Sekdes dan Bendahara  yang lain gak bisa.jelasnya

BACA JUGA  Bupati Tulang Bawang Dr. Hj. Winarti SE., MH Hadiri Acara Panen Raya Padi,

Disisi lain ketua Tim investigasi media libas Grup”Cipung menyangkan atas Sikap Kepala Pekon Sunardi yang di nilai Rotoriter tampa mengedepankan Aturan dan Tahapan.

Masih kata Ketua Tim Investigasi Media Libas Grup” Cipung menjelaskan Peraturan Pemecatan Perangkat Pekon ada tiga proses yang berlaku yaitu 1) Meninggal Dunia. 2) Mengundurkan diri. 3) Diberhentikan karena sudah memasuki masa pensiun.

“Jadi jika itu dilakukan oleh oknum Kakon Sunardi dia telah melanggar aturan,” jelasnya .

sambung”Cipung ,oknum Kepala Pekon Sidomulyo mestinya membina dulu sehingga ada perubahan kinerja, dan diberi peringatan selama 3 kali.

Jika memang sudah 3 kali peringatan telah dilanggar oleh perangkat Pekon tersebut itu baru Kepala Pekon Sidomulyo punya kebijakan pemberhentian itu secara tertulis dan diajukan oleh melalui Camat dan Kepala Daerah.

“Jadi tidak semena-mena untuk memecat yang tidak jelas kesalahannya.

keempat perangkat pekon sidomulyo berharap kepada inspektorat tanggamus Agar segera memanggil Kepala pekon”Sunardi yang sudah memberhentikan kami sepihak tampa alasan yang jelas,tutupnya

Penulis  : Tim Libas Grup

Editor    : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *