Edarkan Pilkoplo Warga Kandang Tepus diringkus Polisi.

Lumajang-koranlibasnews.com Ahmad Arianto (19)tahun warga Dusun Kayu Enak Desa Kandang Tepus Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang Jawa Timur Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang karena edarkan 230 butir pil koplo.(26/7/2019)

Tersangka ditangkap dirumahnya dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa pil koplo dan uang tunai sejumlah Rp. 150.000. selanjutnya pelaku berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Libasimg-20190726-wa0036Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menghimbau kepada generasi muda menjauhi narkoba “Saya himbau kepada generasi muda Indonesia agar menjauhi Narkoba. masa depan kalian pasti hancur kalau sudah terjerat narkoba. Sebagai pemuda harus siap jatuh bangun dalam meraih cita-cita.

janganlah sebuah kegagalan membuat jadi patah semangat dan kemudian melarikan diri ke narkoba. Kesenangan saat mengkonsumsi narkoba hanyalah fatamorgana belaka” ungkap Arsal.

Lebih lanjut, pria lulusan akademi kepolisian tahun 1998 yang juga sebagai inisiator terbentuknya Tim Cobra Polres Lumajang mengatakan akan terus mengkampanyekan perang terhadap kartel obat-obatan terlarang di wilayah Lumajang. “Saya akan terus tangkap siapa saja yg berada di lingkaran hitam kartel obat obatan terlarang di wilayah lumajang.

Silahkan para pelaku untuk menghentikan perbuatan nya, atau jika tidak maka bersiaplah untuk merayakan hari raya di balik jeruji besi” tutup Kapolres. Tersangka diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan. sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar rupiah.

Penulis : Kar Libas 

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Wisata Salah Satu Kekuatan Dongkrak Perekonomian Desa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *