Sergai-koranlibasnews.com
Guna mendukung PPKM Darurat yang dilaksanakan di Kota Medan mulai tanggal 12-20 Juli 2021,Polres Serdang Bedagai melaksanakan Pos Penyekatan di Wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,Selasa (20/07/2021) sekira pukul 16.30 Wib s/d 18.00 Wib di Pos Penyekatan l Simpang Tiga Kecamatan Perbaungan.
Kegiatan Pos Penyekatan di Wilkum Polres Sergai berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan,Inmendagri No.17 Tahun 2021 tentang Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),Inmendagri No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nmr 17 Thn 2021 Tentang Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Virus Covid 19,Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/26/INST/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 tentang Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/443/4046/2021 tgl 6 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Virus Covid 19 di Kab.Serdang Bedagai.
Dalam pelaksanaan penyekatan,Personil Pelaksana dari Kepolisian 39 orang,Dinkes 8 orang,TNI 10 orang,Satpol PP 10 orang,Ormas PBB 10 orang,KNPI 5 orang dan Kemenag 5 orang
Pantauan Awak Media dilokasi,Para personil gabungan melaksanakan Sosialisasi dan edukasi tentang Pemberlakuan PPKM Darurat dari tanggal 12 Juli – 20 Juli 2021 Kota Medan dengan melalui brosur dan Publik addres.
Seluruh kendaraan yang melintas di periksa Identitas kelengkapan pengendara/Pengemudi yang melintas dengan sasaran prioritas KTP, Tujuan Perjalanan, hasil Swab minimal 2 hari terakhir dan bukti telah ikut Vaksinasi.
Sepanjang berlangsungnya kegiatan penyekatan,Personil gabungan melaksanakan pengetatan Protokol Kesehatan dengan melakukan teguran tertulis, teguran lisan dan tindakan fisik berupa fush up kepada para pengguna jalan yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan.
Kapolres Serdang Bedagai,AKBP Robin Simatupang SH MHum melalui Kasubag Humas Polres Serdang Bedagai,AKP Sofian mengatakan,Pengendara dan Supir yang melintas di Pos Penyekatan di lakukan Swab atau Test Antigen.
“Seluruh Supir dan pengendara dilakukan Swab dan Test Antigen dan melakukan putar balik kendaraan yang mempunyai tujuan perjalanan ke Kota Medan dengan Humanis,”kata AKP Sofian
Dari hasil penyekatan,sebanyak 125 kendaraan bermotor diperiksa dengan rincian,Roda dua sebanyak 75 unit,Roda empat sebanyak 50 unit.
Untuk kendaraan bermotor yang diputar balik sebanyak 25 unit dengan rincian,Kendaraan roda dua sebanyak 10 unit dan Kendaraan roda empat sebanyak 15 unit.
Jumlah pengendara/pengemudi yang dilakukan tindakan push up sebanyak 5 orang dan jumlah pemeriksaan swab antigen sebanyak 25 orang dengan hasil Negatif sebanyak 25 orang dan Positip :- orang.
Penulis : Markus Libas
Editor : Redaksi