Dugaan Tipikor,Oknum Kades Sumbernadi Kecamatan Ketapang Lamsel Di Laporkan

Lampung Selatan-koranlibasnews.com
Belum tuntas proses hukum beberapa Oknum Kepala Desa yang sudah lama di laporkan terkait Dugaan Penyalah Gunaan wewenang dan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dinilai masyarakat tidak ada kejelasan dari Instansi Penegakan Hukum di Kabupaten Lampung Selatan

Kini kembali,PR Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan dan Instansi penegakan Hukum dilamsel di suguhkan dengan di Laporkannya Oknum Kepala Desa oleh Lembaga Swadaya Masyarakat yang masih setia mengawal aspirasi masyarakat terhadap pengawasan Pembangunan Dana Desa di Lamsel

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Laporan NO: 018/DPP-GPAN/VII/2020 Prihal : Laporan Dugaan Tipikor dan Penyalah gunaan Wewenang pada kegiatan Infrastruktur Desa Sumbernadi Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan DD Tahap I TA.2020

LibasIMG-20200717-WA0001

Dengan memperhatikan UU RI No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN.
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang penyalah gunaan jabatan dan wewenang.
Pasal 12 Permendes Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Regulasi Padat Karya(PKT) serta Tugas dan Wewenang TPK

DPP LSM GPAN melaporkan oknum Kepala Desa Sumbernadi Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan ke beberapa Instansi terkait antara lain,Kapolres Lampung Selatan KeJaksaan Negeri Lampung Selatan dan Inspektorat Lampung selatan Berdasarkan Surat Somasi dan Klarifikasi Nomor: 014/DPP-GPAN/VI/2020 pada tanggal 07 Juni 2020 yang berdasarkan Surat Investigasi Nomor: 014/DPP-GPAN/VI/2020.

Di ketahui pada Pekerjaan Infrastruktur kegiatan Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2020 Desa Sumbernadi yang di duga adanya Tipikor dan Penyalah Gunaan wewenang dan terindikasi merugikan negara.

LibasIMG-20200717-WA0002

Dalam Laporannya, GPAN meng estimasi Pembangunan Kontruksi Gedung Paud yang berlokasi di RT.06 Dusun II Desa Sumbernadi Kecamatan Ketapang Lamsel. Dengan Volume Panjang 15 m x Lebar 8 meter dengan Nilai kegiatan :Rp.300.010.200,- Yang di nilai pada RAB tidak Rasional dan terjadi Mark up pada pekerjaan tersebut apalagi material pondasi mengunakan batu lokal (Batu Kriting) yang tidak sesuai dengan Pengajuan RAB dari apebedes Desa setempat

“Karna itu kami mengestimasi 40 % dari RAB di duga terjadi Mark up senilai = 40 % x Rp.300.010.200 = Rp. 120.004.080
Pada pembangunan Gorong gorong dengan Volume 5 m x Lebar 1,55 m dengan nilai Rp.9.979.300 juga dinilai pada RAB tidak Rasional.Sehingga Kami meng estimasi 30 % dari RAB terjadi mark-up senilai = 30 % x Rp.9.979.300 = Rp.2.993.790 Total estimasi dugaan kerugian negara : = Rp. 120.004.080 + Rp. 2.993.790= Rp. 122.997.870 Demikian beber Edi Saputra Sitorus,ST selaku Ketua GPAN kepada awak media ini.(16/7)

Terkait hal itu,DPP LSM GPAN meminta Kapolres Lampung Selatan segera memanggil,memeriksa Kepala Desa Sumbernadi dan pihak terkait untuk segera di lakukan Proses Hukum sesuai Undang-undang dan Supremasi hukum yang berlaku di Indonesia.

“Dengan tetap mengacu pada azaz praduga tak bersalah, di harapkan pihak yang berkompeten agar dapat saling bersinergi dalam upaya semua pihak untuk usaha peningkatan pembangunan masyarakat desa dan penguatan ekonomi Desa”. Pungkasnya.

Penulis : Adi libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Selesai Laporan Inspiktorat Warga Desa Perangusan Tingkatkan Pengaduan Ke Bupati Aceh Singkil Terkait Dugaan (KKN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *