(photo:Kantor Inspektorat Tanggamus)
Tanggamus-koranlibasnews.com Inspektorat Kabupaten Tanggamus akan segera memanggil Kepala Pekon Antar Brak dan Ketua BHP untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022-sampai 2023 yang dilakukan oleh oknum Kepala Pekon Antar Brak Kecamatan limau.
Hal tersebut diungkapkan Inspektur Inspektorat Kabupaten Tanggamus melalui Sekretaris Inspektorat Gustam ketika dihubungi via telepon seluler oleh Tim Investigasi Media Libas Grup Sabtu 15/01/2024.
Gustam menjelaskan pihaknya akan segera mengecek kaitan pengawasan di Kecamatan limau apakah semua anggaran yang bersumber dari Dana Desa dan Anggaran Dana tahun 2022- 2023 sudah direalisasikan ataukah masih ada yang belum direalisasikan.
Gustam juga menegaskan dalam rangkaian penanganan kasus pidana yang melibatkan perangkat pemerintah, sesuai MOU yang telah disepakati bersama oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Dalam Negeri maka penanganan perkara harus dilakukan lebih dahulu oleh aparat pengawas internal yakni pihak inspektorat.
“Jika dalam pemeriksaan perkara tersebut ditemukan adanya dua alat bukti yang cukup terkait adanya indikasi pelanggaran hukum pidana korupsi maka penanganan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Gustam juga menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana desa dalam pengerjaan sejumlah proyek fisik yang dilaporkan warga Pekon Antar Brak Melalui LBH LIBAS.
Untuk digarisbawahi pihaknya tidak main-main terkait kasus ini.Ia menegaskan bakal memproses tuntas siapa saja yang terlibat.
“Sebelumnya sudah sering diingatkan agar selalu hati-hati mengelola anggaran.Semua harus dipertanggungjawabkan,”pungkasnya
Penulis : Eko
Editor : Redaksi