Subang-Koranlibasnews.com Awak media Kamis (08/07) bertujuan untuk mengkonfirmasi kepada Oca warga Dusun Ranca Udik rt 009/003 Desa Ranca Udik Kecamatan Tambak Dahan Kabupaten Subang, terkait dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia/ Tenaga Kerja Indonesia ( PMI / TKI ) secara Unprosedural berdampak Trafficking, namun awak media tidak berhasil, menurut mertuanya ” lagi sakit” awak mediapun dipersilahkan ke dalam rumah untuk menemui Oca, dan betul Oca lagi berbaring sakit, salam pun tidak di jawabnya, ahirnya awak media memutuskan keluar.
Wahyudin, sebagai Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Perlindungan Migran Indonesia ( LSM FPMI ) Subang, yang berkantor di Dusun Warung Nangka Desa Ciasem Tengah Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, menerima pengaduan dari Umi Sulastri sebagai calon PMI/ TKI dari Dusun Babakan Kepuh rt.009/ 02 Desa Bongas Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang.
” Bahwa Umi selaku calon PMI/ TKI di rekrut oleh Oca, di duga di proses di perusahaan tidak resmi, akan ditempatkan di Negara Timur Tengah ( Erbil ), pas pemberangkatan di Bandara di cekal dan akhirnya Umi kembali ke penampungan di Bogor, Umi kabur dari penampungan di karena kan ketidak jelasan mau ditempatkan dimana-mana nya, karena pengiriman PMI/ TKI ke Timur Tengah masih di larang oleh pemerintah. Ucap Wahyudin
Lanjut Wahyudin,” berdasarkan runtutan peristiwa tersebut di duga terjadi tindakan perekrutan terhadap calon Pekerja Migran Indonesia secara Unprosedural yang berdampak terjadi nya Trafficking, sebagaimana tentang di dalam undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negri, yang telah di ubah menjadi undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO). Pungkasnya
Penulis : Winata Libas
Editor : Redaksi