Fhoto ilustras
Pesisir Barat-koranlibasnews.com adanya tiga orang anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) atau Yang disebut Lembaga Himpuan Pekon (LHP) Pekon(Desa) Ulok Mukti yang diduga melakukan pemalsuan identitas atau memakai ijazah orang, agar menjabat sebagi anggota BPD.
Perihal itu mendapat tanggapan dari Peratin(Desa)Ulok Mukti yakni M.YAMIN membantah atas pemberitaan Media lain dengan judul ( DIDUGA PERATIN ULOK MUKTI DUKUNG OKNUM LHP GUNAKAN IZASAH ORANG LAIN).
Menurutnya, jika memang demikian yang terjadi, maka pihaknya akan mencari tahu kebenaran hal itu.
Kerena menurutnya, pihaknya di pemerintahan pekon(Desa) ulok mukti Kerena pihaknya mengaku, tidak tahu menahu persoalan adanya dugaan pemalsuan indentitas tersebut.
Terus terang kita tidak tahu adanya masalah dugaan pemalsuan identitas itu.
Padahal menurut Proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau lembaga Himpunan Pekon(LHP) ditentukan secara langsung oleh panitia, yang dibentuk melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Baik pemilihan langsung, maupun musyawarah mufakat.
Pada proses ini,M.YAMIN selaku Peratin Pekon ulok Mukti tidak pernah melakukan intervensi terkait metode pemilihan yang sudah ditetapkan oleh panitia.
Demikian disampaikan Peratin Ulok Mukti M.YAMIN pada Awak Media Libas News selasa 28/1/2020.
M.YAMIN menjelaskan walaupun melalui musyawarah mufakat,saya selaku Peratin Pekon Ulok Mukti sebagai pemerintah setempat tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk siapa saja yang akan jadi anggota BPD Atau LHP
Sebab, BPD atau LHP merupakan lembaga yang berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kades(Peratin)
Termasuk, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa(Peratin).
Selain itu, BPD atau LHP juga memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek.
Ini sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa jelasnya.
Terkait dalam hal ini menurut keterangan KARYA MAULANA yang di sampaikan Media lain beberapa hari yang lalu mengatakan bahwa dirinya mengaku pake Ijazah anaknya yang bernama ERWAN EPENDI padahal itu untuk proses pencalonan LHP untuk tahun 2020 bukan untuk atas nama saya yakni KARYA MAULANA maka dari itu kami masih mejalankan rutinitas sebagai Aggota LHP dikarnakan SK Angota LHP Terpilih belum Keluar jika sudah Keluar maka kami aggota LHP yang lama Akan Mengundurkan diri Sesuai Atauran Yang Sudah Ditentukan.
Lain lagi dengan SUPRI YANTO juga mengatakan dengan media lain ia mengaku saya hanya lulusan SMP saja dan yang terakhir bernama ANWAR HARUN juga sama pernyatanya kepada Media lain bahwasanya ijasah yang di pakai nya anak kandung nya yang bernama MUSLIM.
Ketua BPD atau LHP Pekon ulok Mukti KETUT I WANDRE juga menegaskan di karnakan terbentur aturan yang sekarang bahwasanya untuk calon Anggota BPD atau LHP yang sekarang harus sesuai dalam pasal 10 mengenai syarat menjadi anggota BPD atau LHP panitia akan melakukan penyaringan calon anggota BPD (LHP) dalam waktu 6 bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir dan setelah itu barulah diadakan penetapan anggota baru.
Adapun masa pemilihan calon anggota BPD (LHP) yaitu paling lambat 3 bulan sebelum masa keanggotaan BPD (LHP) berakhir dan harus berijazah SMA atau sederajat ungkapnya
Disisilain Ketua BPD (LHP) KETUT I WANDRE Juga Menegaskan Jika Surat Keputus (SK) aggota BPD (LHP) Yang Terpilih Sudah Keluar Maka Yang Bersangkutan baru bisa aktiv berkerja dan aggota BPD (LHP) Yang lama diberhentikan Sesuai aturan yang berlaku dan Perlu diketahui disini Tidak ada yang memalsukan Indentitas Seperti Yang Diberitakan Media Online Lain beberapa waktu lalu.Pungkasya
Penulis : Nurman Libas
Editor : Fikri