Dugaan Double Accounting Proyek Jembatan Mangkrak Di Desa Karang Mulya

Banyuasin-koranlibasnews.com Permasalahan penggunaan Dana Desa (DD) banyak terjadi di berbagai daerah, tak terkecuali Di Kabupaten Banyuasin.

Dana yang digelontor oleh Pemerintah Pusat diperuntukkan pembangunan di desa Karang mulya Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin, tidak sedikit penggunaannya yang Diduga menyimpang dari juknis.

Bacaan Lainnya

LibasIMG_20200121_234032

Akibatnya, banyak kades dan perangkatnya menginap di hotel predeo.

Baik itu karena sengaja menyelewengkan DD, maupun hanya karena maladministrasi dalam pertanggungjawabannya.

diduga kuat terbengkalai karena tak kunjung selesai mengigat pada hal sudah bulan satu sudah hampir berakhir ditahun 2020 rabu
22/01/20 .

Selain dugaan tak sesuai bestek, sejumlah proyek fisik di Desa Karang Mulya yang bersumber dari DD juga disinyalir tumpang tindih dengan program Pemkab alias double accounting.

Ketika di konfirmasi Awak Media Libas News Kades MUSTAR di kediamannya memberikan comentarnya .

Dalam hal ini Sebenarnya kita siap menyelesaikan proyek jembatan tersebut berhubung angaran dana yang sudah ( RAB) kan oleh pendamping desa dan berkomunikasi dengan Pendamping kecamatan Tungkal Ilir 

HADI mengatakan di hadapan Awak Media Libas News anggaran sebesar Rp. 675.000 000 (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sangat tidak mungkin bisa menyelesaikan proyek pembangunan yang lebarnya 3,5 meter dan panjang 32 meter tersebut disini untuk pengelasannya pun tak termasuk dalam angaran, awalnya diusulkan 3 meter lebarnya namun pendamping kecamatan bersikeras kalau lebar 3,5 meter dan panjang 32 meter

cukup untuk pembangunan dengan angaran dana sebesar Rp. 675 000 000, coba dibayangin untuk pembanguna jembatan lebar 3,5 meter panjang 32 meter memerlukan 24 batang jembatan sedangkan harga perbatang 1800 000, batu koral selisi 75% dari angaran.

Kita juga sudah mengajukan penambahan angaran pada pihak PU Kabupaten Banyuasin menurut PU untuk jembatan dengan ukuran 3,5 meter lebar dan panjang 32 meter diperkirakan masih kurang dananya lebih kurang Rp. 500 000 000 lagi.

Kita juga belum tahu pasti yang jelas belum menerima (RABpenambahan angaran, angaran upah 85 000 000 (delapan puluh lima juta) namun menurut perhitungan tukang 125 000 000(seratus dua puluh lima juta) belum lagi semen dari 600(enam ratus) sak tapi mencapai 800 (delapan ratus) sak tolong dibayangin dari mana kita bisa menutupi nya ungkap Kades MUKTAR dengan nada geram

Di tempat terpisah ketika di mintai keterangan Kasi PMD terkait pembangunan yang terbengkai di Desa Karang Mulya,Diruang kerjanya kasih Pmd kecamatan tungkal ilir pun bercomentar saya tidak bisa menjelaskan selain mencari juklak bagai mana sebaiknya pembangunan di 2019 di selesaikan di tahun 2020 .

Sekadar informasi Kasi PMD menjelaskan bahwa sejatinya dalam Permendagri nomor 01 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa telah mengatur terkait penggunaan DD untuk aset desa.

Permendagri itu diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 113 Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 06 tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Permendagri nomor 01 tahun 2016 telah diatur jelas tata cara perencanaan, pengelolaan, pengawasan, serta pemanfaatan dan penggunaan aset desa.

Namun, implementasi di lapangan, banyak pemanfaatan DD yang tak sesuai dengan Permendagri tersebut.

Faktanya masih banyak dijumpai penggunaan Dana Desa pada aset pemerintah kabupaten, yang seharusnya menjadi kewenangan organisasi pemerintahan daerah terkait.

Di sisi lain salah satu  warga desa yang tak mau disebut namanya bercomentar kita warga desa Karang Mulya sangat kecewa kenapa dengan anggaran sebesar itu tidak bisa menyelesaikan .

Padahal pendamping Desa yang bikin RAB sudah pasti punya tetel IR pembangunan bukan yang bikin RAB itu petani atau nelayan yang tak punya pengalaman di bidang pembangunan.

kalau sudah demikian siapa yang dipersalahkan pembikin rab atau kepala desa yang melaksanakan pembanguan.

Untuk meneliti dan membuktikan siapa salah dan siapa yang benar kita masyarat desa karang mulya mohon kepada intansi terkait pemda Banyuasin agar segera krocek kelapangan. Pungkasnya

Penulis : Yuliyus/Pahrul Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  UNIK, 3 Siswi kelas 4 SD Ditotrunan 01 Jadi Petugas Pengibar Bendera Merah Putih

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *