Tanggamus-koranlibasnews.com Tim Investigasi Media Libas News akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Kabupaten Tanggamus khususnya di dua Pekon Kecamatan Bulok Minggu 11/09/2022.
Ketua Tim Investigasi Media Libas News meminta Korps Adhyaksa melakukan penyidikan atas dana sekitar ratusan juta yang dicurigai disalahgunakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika dimintai keterangan Awak Media Libas News yakni Cipung membenarkan akan melaporkan ke Kejaksaan Negri Tanggamus juga pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus, dan Satgas Dana Desa Pusat ujarnya.
Cipung memaparkan, yang akan dilaporkan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan ADD Tahun Anggaran 2021-2022 di dua Pekon Kecamatan bulok yang tidak dapat dipertanggungjawabkan .
Dijelaskan Cipung, ADD ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang diambil dari belanja Bantuan Keuangan (Bankeu) Dana Alokasi Pemerintah Pusat ditambah alokasi dari Dana Bagi Hasil (DBH).
Sedangkan, DD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa jelas Cipung.
Hasil temuan Tim Investigasi Media Libas News, lanjut Cipung, dicurigai ada penyalahgunaan yang kemudian ditutupi dengan modus berjudul Tunda Cair.
“Dianggarkan lagi, ditutupi lagi ,istilah penyanyi dengan judul gali lobang, tutup lobang’. Ke mana raibnya ratusan juta rupiah itu.
Padahal yang meneken Perbup (Peraturan Bupati) itu harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Cipung.
“Segala dokumen bukti permulaan akan kami serahkan kepada Kejaksaan Negri Tanggamus, juga Inspektorat dan Satgasus Dana Desa .
Semoga secepatnya akan melaporkan dan segera ditelaah.
Kami yakin,hasil telaah Jampidsus Kejaksaan Negri Tanggamus, Inspektorat juga Satgasus Dana Desa pasti tidak jauh berbeda dengan apa yang tim kami telah temukan, bahkan pasti lebih dalam. Pasti ketemu besarnya kerugian negara yang ditimbulkan,” harapnya
Penulis : Tim Libas
Editor : Redaksi