DPRD SERGAI SETUJUI RANPERDA MENJADI PERDA

Sergai-Koranlibasnews.com
Dalam Rapat yang diGelar di Gedung DPRD Kab. Serdang Bedagai (Sergai) diDesa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Sergai Prov. Sumatera Utara, pada hari Jumat (19/07/2019), DPRD Kab. Sergai Setujui Ranperda Sergai Menjadi Perda.

Libasimg-20190720-wa0002Rapat Paripurna ini mengangkat agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran dan laporan Panitia Khusus serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2019, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai tahun 2013-2033, Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

Bacaan Lainnya

Rapat yang secara resmi dibuka oleh Ketua DPRD Sergai, H. Syahlan Siregar, ST ini, turut dihadiri, Wakil Bupati (Wabup) Sergai H Darma Wijaya, Wakil Ketua DPRD Defriati Tamba S.Pd, Hasbullah Hadi Damanik, SE dan Riady, S.Pd, Sekretaris Dewan, Para Anggota DPRD, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, jajaran Kepala OPD, Pejabat Administrator dan Camat se-Sergai serta insan pers.

Dalam Sambutannya, Wabup H Darma Wijaya mengatakan, Ucapan terima kasih kepada jajaran DPRD Kabupaten Sergai yang telah membahas dan menyetujui 2 Ranperda yaitu Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Bantuan Hukum untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Sedangkan satu Ranperda disetujui bersama sebagai syarat dalam penetapan menjadi Peraturan Daerah, katanya.

Lanjutnya, Beliau juga mengucapkan terima kasih atas saran dan catatan yang diberikan Dewan yang Terhormat sehingga nantinya menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti demi perbaikan kinerja pelayanan publik sekaligus pembangunan di Kabupaten Sergai Tanah Bertuah Negeri Beradat, pungkasnya.

Rapat ditutup dengan penandatangan dan penyerahan berita acara Persetujuan Bersama antara Wabup H Darma Wijaya dan Pimpinan DPRD Sergai.

Penulis : Markus Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  KABUPATEN SERDANG BEDAGAI GELAR LOMBA DAYUNG SAMPAN TRADISIONAL

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *